LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – TUMPAHAN minyak di sekitar areal pelabuhan laut Lewoleba, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengkhawatirkan. Pasalnya, tumpahan minyak yang semula meluber cukup luas itu dikhawatirkan mengancam marine environment.
Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata, mengadukan Sebuah video beredar tentang dugaan pencemaran di areal pelabuhan laut Lewoleba. Tampak pencemaran yang diduga akibat tumpahan minyak dari bahan bakar Kapal. Sayangnya, di dalam video tersebut tidak diketahui asal muasal tumpahan minyak itu.
Sebagaimana pengaduan tertulis oleh Ketua Kaukus Masyarakat Sipil, Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB), Mikael Alexander Raring, yang diterima Media Indonesia, Kamis (16/1), Raring meminta Pemerintah Kabupaten Lembata dalam hal ini Dinas Lingkungan hidup (DLH) mengupayakan langkah langkah persuasif maupun langkah hukum guna memberikan efek jera.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lembata, Kristian Rimbaraya, Kamis (16/1) langsung berkoordinasi dengan KPH, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, BPBD serta Kantor Unit penyelengara pelabuhan Kelas III Lewoleba, mengecek laporan tersebut.
“Kami sudah cek ke lokasi namun tumpahan minyak tersisa sedikit di bibir pantai. Mungkin karena gelombang laut sehingga penumpukan minyak mulai terurai. Kita sudah ambil sampel minyak untuk diteliti di Laboratorium ,” ujar Kadis DLH Kabupaten Lembata, Kristian Rimbaraya.
Rimbaraya dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut meminta pihak penyelenggara Pelabuhan laut Lewoleba untuk membangun koordinasi bersama semua pihak guna mencegah pencemaran laut Lewoleba oleh tumpahan bahan bakar Kapal.
Sementara itu, PLH kepala Kantor Unit penyelengara pelabuhan Kelas III Lewoleba, Elias Koten, siap memantau dan menyurati seluruh armada kapal agar memperhatikan International savety managemen code atau menajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
“Kita tegaskan, seluruh operasional Kapal ini terikat peraturan perundang undangan. Ketika ada tumpahan minyak yang mengancam lingkungan laut, bisa dipidana,” ujar Elias Koten. (PT).