LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – ALIANSI Rakyat Lembata Peduli Keadilan (ARLPK) yang terdiri atas ORMAS Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora dan BEM Nusantara bersama Para Korban PHK Karyawan CV. Lembata Jaya melakukan AKSI sebagai tanggapan atas proses hukum yang sedang berlangsung di Lingkup Kejaksaan Negeri Lembata. Selasa, (10/12/2024).
Ketua Garuda Kupang Max Mart V. Sinlae mengatakan, bahwa Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata dalam penetapan tersangka, barang bukti dan saksi yang dinilai prematur, subjektif dan sangat tendensius,” Ucap Max
Menurut Max, tindakkan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata menyebabkan kerugian pada pihak penyelenggara proyek pekerjaan jalan Lerahinga – Banitobo yang berdampak pada nasib dan keberlanjutan hidup karyawan yang bekerja bersamanya.
“Dampak yang lebih luas adalah terhambatnya laju pembangunan di Lembata,” Ucap Max
Ketua Garuda Kupang ini mengatakan Aksi ini juga dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi di depan umum terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak oknum Kejaksaan Negeri Lembata dengan cara melakukan penilaian yang sangat subjektif terhadap proyek pekerjaan jalan Lerahinga – Banitobo, Lembata senilai 5,6 M yang diketahui dikerjakan oleh CV. Lembata Jaya.
“Padahal, secara aturan pihak ketiga telah melaksanakan standar pekerjaan yang over lap (lebih dari yang telah ditentukan).” Kata Max.
Yupiter Selan, S. H. M. Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Lembata kepada awak media usai dalam unjuk rasa itu mengatakan, terkait tuntutan Kejari Lembata dalam penanganan kasus ini secara profesional dan semua tuntutan itu telah masuk dalam materi pembuktian perkara ini dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kuoang NTT.
“Jika ditemukan bukti, silahkan mengajukan ke majelis untuk dipertimbangkan, “ujar Yupiter Selan.
Lanjut Yupiter Selan, terkait uang titipan 1 Miliar, itu semata-mata adalah uang titipan dari keluarga terdakwa sendiri didampingi penasehat hukumnya sesuai perhitungan ahli 2,5 Miliar ketika diputus oleh majelis hakim.
“Uang yang dititipkan 1 Miliar sehingga tidak dilakukan penahanan, itu tidak benar adanya, “tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lembata.
Menurutnya, yang benar adalah pihak terdakwa didampingi kuasa hukumnya menitipkan uang 1 Miliar atas kerugian negara 2,5 Miliar ketika diputuskan oleh majelis hakim nanti dan uang itu masih dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Lembata masih aman dan utuh serta tidak kurang satu rupiah.
“Dalam proses persidangan tidak ditemukan kendala sama sekali, hanya Opini-opini yang dibangun di masyarakat bahwa penanganan kasusnya tidak sesuai prosedur dan jika ditemukan kejanggalan silahkan mengajukan pembuktian sesuai yang dimiliki, “imbuh Kajari Selan.
Ia berharap dan mengajak agar segala proses yang saat ini masih bergulir dalam proses hukumnya harus dihormati dan diterima, karena masih dalam penanganan di pengadilan Tipikor Kelas 1 A Kupang,NTT. ***