LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Yupiter Selan S. H. M. H., KEPALA Kejaksaan Negeri Lembata dalam SIARAN PERS Nomor: PR- 18/N.3.22/Dip.4/11/2024 Sidang Pertama Tindak Pidana Penganiayaan berat berencana “Penyiraman Air Soda Api” dan Pencabulan Anak Terdakwa CA alias KC berhasil disidangkan di Pengadilan Negeri Lembata, Selasa, 26 November 2024.
Sekitar Pukul 11.00 WITA di Pengadilan Negeri Lembata, telah dilaksanakan sidang pertama dalam perkara nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan rencana dan pencabulan anak atas nama Terdakwa inisial CA alias KC alias A.
Bahwa Terdakwa atas nama CA alias KC alias A didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.Bahwa sidang pertama hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap dakwaan tersebut terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan.Bahwa untuk agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan alat bukti saksi sehingga sidang ditunda pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2024 pukul 10.00 WITA.
Untuk diketahui, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Lembata karena pelaku diduga menyimpan sebuah dendam asmara hingga brutal dan nekad melakukan tindakan penganiayaan berat berencana.
Tak hanya itu, pelaku juga telah mencabuli korban yaitu anak dibawah umur pelajar SLTPN 1 Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sontak warganet dan seluruh masyarakat Lembata mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku hingga tega melakukan aksinya kepada anak dibawah umur. ***