LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kepolisian Resor Lembata (Polres Lembata) berhasil ungkap tabir gelap pencurian motor di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ini sebuah langkah cepat dari Polres Lembata dibawah kepemimpinan Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Keberhasilan ini tentunya lewat upaya dari tangan Reskrim Polres Lembata, melalui Laporan Polisi Nomor: LP /B/124/X / 2024 / SPKT / RES LEMBATA / POLDA NTT, Tanggal 04 Oktober 2024: Surat Perintah Penyidikan NOMOR: SP.SIDIK / 43 / X / 2024 / RESKRIM, tanggal 09 Oktober 2024.
Yohanes Paulus Suling Ola selaku korban mendatangi Mapolres Lembata guna melayangkan laporan itu, untuk mendapatkan kepastian langkah hukum oleh pihak Polres Lembata.
Sementara itu, Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, Kronologi kasus pencurian motor yang telah berhasil dibongkar oleh pihak Reskrim Polres Lembata pada Rabu 2 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 wita, pelaku HPL bersama Pelaku R pergi pesta di desa Muruona menggunakan sepeda motor, sekitar pukul 00.10 wita keduanya kembali pulang melihat sepeda motor HONDA BEAT warna putih biru milik Korban terparkir di jalan raya Trans Ile Ape.
“Melihat ada peluang kedua pelaku tersebut secara bersama sama mendorong sepeda motor Korban dari lokasi parkiran ke jalan raya. Usai itu sepeda motor tersebut di derek oleh kedua pelaku itu menuju rumah pelaku R di Lamahora, “terang kapolres Lembata.
Menurutnya, motor itu digunakan oleh pelaku R di Lamahora, pelaku HPL menyampaikan ke Pelaku R agar sepeda motor tersebut dipakai untuk pesiar ke Kabupaten Sikka, Selanjutnya Pelaku HPL alias ETO menjemput pelaku AYP alias APET di kos-nya yang beralamat di Lusikawak.
Keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor korban ke desa Karangora tepatnya di rumah milik pelaku AYP alias APET dan di rumah tersebut, kedua pelaku membuka plat nomor depan — belakang, sayap depan dan kap body bawah tujuannya agar tidak dikenali oleh korban sebagai pemilik motor, selanjutnya barang-barang tersebut disimpan di rumah pelaku ABRAHAM YOSEP PITO alias APET .
“Kedua pelaku menjemput pelaku SWK alias OWEN lalu ketiganya bersepakat membawa motor korban ke Maumere, Kabupaten Sikka. Tak hanya itu, Selama di Maumere, pelaku HPL alias ETO, AYP alias APET dan SWK alias OWEN memakai sepeda motor Korban untuk balapan di jalan El Tari, “ungkap I Gede.
Ia melanjutkan, Pada hari Rabu, tanggal 09 Oktober 2024, anggota unit Pidana Umum Polres Lembata mendapat informasi keberadaan ketiga pelaku di wilayah Maumere Kabupaten Sikka, anggota unit Pidana Umum Polres Lembata segera berkoordinasi dengan penyidik Polres Sikka untuk dilakukan pengamanan terhadap para pelaku dan barang bukti sepeda motor di Polres Sikka.
Pada Kamis 10 Oktober 2024, anggota unit Pidum Polres Lembata di bawah pimpinan Kanit Pidum dan Dua (2) orang anggota berangkat ke Maumere Kabupaten Sikka untuk menjemput para Pelaku dan juga barang bukti.
“KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN” . ***