LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KEPALA Kejaksaan Negeri Lembata Laporkan akun palsu Facebook Arus Tujuh Penjuru (ATP) di Polres Lembata. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata saat bersama awak media di Lembata.
Laporan polisi itu sudah dilayangkan ke polres Lembata pada Minggu siang 22 September 2024 dengan nomor : SPTL/118/IX/2024/RES LEMBATA/POLDA NTT.
Kejari Lembata, didampingi suami dan istri korban ditemui wartawan Rabu petang (25/9/2024) mengatakan, akun palsu Facebook ATP telah mencoreng nama baik secara pribadi dan institusi Kejaksaan Negeri Lembata serta nama kepolisian.
Untuk diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lembata memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat bersama suami dan istri korban.
Atas Kejadian itu, Ia menambahkan, dalam kasus ini, akun palsu Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Kita serahkan semua proses itu di pihak kepolisian polres Lembata untuk bekerja dan menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan itu, semoga semua bisa berjalan dengan baik, “tutup Kajari Selan. ***