LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,penjarakan akun palsu Facebook “Arus Tujuh Penjuru (ATP)” di Polres Lembata, Minggu 22 September 2024.
Kepada awak media di Lembata Rabu petang Kejari Lembata didampingi oleh suami dari istri korban (25/9/2024) mengatakan, Akun palsu Facebook “Arus Tujuh Penjuru” telah meresahkan warga Lembata,salah satunya kepada saya secara pribadi dan juga mencatut nama institusi Kejaksaan Negeri Lembata dan juga nama Kepolisian resor Lembata.
Kajari Yupiter Selan mengurai bahwa telah melayangkan laporan polisi dengan nomor : SPTL/118/IX/2024/RES LEMBATA/POLDA NTT, atas sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik.
Dijelaskan Kajari Lembata, dirinya melaporkan akun palsu Facebook dengan nama “Arus Tujuh Penjuru” karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadinya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui postingan pada Group Facebook Bebas Bicara Lembata New.
“Saya polisikan akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui postingan di grup Facebook Bebas Bicara Lembata New,” ungkap Kajari Selan.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, akun palsu Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Diduga perbuatan dari akun Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru ada kaitannya dengan penanganan kasus Tipikor jalan Lerahinga – Banitobo yang menjerat pemilik Hotel Palm, Aci Leli, “ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. Hum., memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat bersama suami korban . ***