LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata dibawah naungan Marciana D. Jone selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Lapas Lembata, Rabu (14/02/24).

Pesta demokrasi dalam gelaran Pemilu tahun 2024 turut dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lembata. WBP menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon Presiden dan Wakilnya, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata menyediakan 1 TPS khusus di Lapas Lembata bagi 132 pemilih diantaranya adalah Warga Binaan/Tahanan serta Petugas Lapas Lembata untuk menyalurkan hak suaranya.

Dalam tahapan persiapan Pemilu, Lapas Lembata berkordinasi dengan pihak-pihak terkait secara intensif guna terlaksananya Pemilu di Lapas Lembata yang dalam prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas (Kalapas) Lembata, Hariyadi N. Maikameng dan jajarannya turut serta mengikuti pelaksaaan Pemilu di TPS Khusus Lapas Lembata. “Pemilihan umum merupakan salah satu hak dari setiap Warga Negara yang harus dijamin pelaksanaannya, dan harus berjalan adil dan tertib serta tetap menjaga situasi agar tetap kondusif”, ucap Kalapas Lembata.