LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Dilansir dari berbagai sumber, Presiden Republik Indonesia Jokowidodo (Jokowi) memberikan kabar hangat dan gembira bagi masyarakat Indonesia. Kabar hangat dan gembira tersebut bagi seluruh tenaga honorer akan di hapus dan dibuka ruang untuk mengikuti P3K.

Betapa luar biasa kabar ini akan di rasakan oleh seluruh pegawai honorer yang ada di bumi Nusantara ini.Setelah diresmikannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN tampaknya menjadi penyelamat sesungguhnya bagi nasib honorer di tahun 2024.
Pasalnya, dengan hadirnya UU ASN 2023 ini penghapus dan pemutusan hubungan kerja atau PHK Massal terhadap tenaga honorer resmi dibatalkan.

Dimana, PHK Massal terhadap tenaga honorer ini tadinya akan dilakukan di tanggal 28 November 2023.Namun setelah disahkannya UU ASN 2023, agenda penghapusan non-ASN ini tidak jadi dilakukan.
Jadi, terkait penghapusan tenaga honorer sendiri diberi amanat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 paling lambat Desember 2024

Kini, pemerintah melalui KemenPAN RB, BKN serta dukungan DPR RI tengah merampungkan PP manajemen ASN sebagai turunan dari UU ASN 2023.Di dalamnya mengatur penyelesaian dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Nah maka itu, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini menjadi penyelamat sejati untuk para non-ASN.

Kemudian dalam proses pengangkatan ini, bukan melalui nilai ambang batas, melainkan melalui penilaian kinerja.
Jadi para tenaga honorer dalam periode 2023 ini akan dinilai dan dilihat performa kerjanya, sehingga nantinya kelulusan berdasarkan hasil kinerja.
Dengan begitu, tampaknya pengangkatan tenaga honorer ini sudah terlihat cukup adil ya, apalagi nanti akan dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Maka dapat dikatakan bahwa terkait nasib tenaga honorer 2024 telah terselamatkan oleh UU ASN 2023 terbaru.Sehingga para tenaga honorer di instansi pemerintah ini resmi akan dihapus di tahun 2024.
Instansi pun telah melarang merekrut honorer baru guna mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).UU ASN 2023 terbaru pun telah disahkan dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 31 Oktober.
Beleid tersebut mengungkap bahwa tenaga non-ASN perlu disusun.

Nah pengangkatan dan penataan tenaga honorer tersebut dibatasi paling lambat sampai Desember 2024.Kemudian penataan tersebut nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024.
Sementara untuk larangan pengangkatan honorer terbaru di 2024 telah diatur di Pasal 65 ayat (1) UU ASN, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Maka sudah jelas, nasib tenaga honorer di 2024 jelas akan diangkat namun pemerintah pun memiliki persyaratan atau ketentuan khusus sehingga tak bisa rata semua non-ASN diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan kabar MenPAN RB, bahwa tenaga honorer ini nantinya akan dibagi menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu seperti disampaikan diatas.