LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Dalam beberapa pekan terakhir, wacana Presiden 3 Periode terus menimbulkan perdebatan publik. Seperti yang diketahui, wacana ini pada mulanya muncul dari isu penundaan pemilu yang pertama kali dilontarkan Menteri BKPM Bahlil Lahadalia yang mengklaim pengusaha meminta Pemilu 2024 diundur. Hal itu kemudian digulirkan terus-menerus oleh partai koalisi Jokowi seperti PKB, PAN, Golkar, hingga Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Tentu kegaduhan publik ini menghasilkan pro-kontra yang berkepanjangan. Menyikapi dinamika demokrasi tersebut, Ketua Umum Forum Muda Nusantara mengingatkan kepada setiap elit politik untuk tunduk dan patuh pada konstitusi.
“Usulan perpanjangan masa jabatan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang dasar 1945 dan pembunuhan atas demokrasi.” Tegas Efensianus Dahe Djawang, Rabu (06/04/2022).
Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa pada dasarnya ada oknum-oknum tertentu yang berusaha menentang semangat reformasi demi kepentingan kelompok tertentu. “Ada gerakan tambahan yang dapat menghasilkan kecelakaan demokrasi sehingga menghambat sirkulasi kepemimpinan.” Ujar Epen
Ketua Umum Forum Muda Nusantara tersebut menyarankan agar wacana ini tidak dibiarka terlalu larut hingga rakyat terus cemas akan sikap para elit politik yang masih belum tegak lurus dengan konstitusi.
Bapak Presiden Jokowi tentu lebih paham soal Pasal 7 UUD 1945 amandemen ke-1 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Sebagai penutup, Efensianus Dahe Djawang mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama konsisten terhadap aturan, terutama para pejabat negara sehingga meningkatkan integritas dan citra sebagai publik figur yang tauladan.*(Van)