LIDIK NEWS. COM | LEMBATA — Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi dari Malaysia karena persoalan dokumen keimigrasian. Tujuh orang di antaranya tiba di Pelabuhan Laut Lewoleba, Senin, 7 September 2026 sore.
Ketujuh PMI tersebut tiba menggunakan KM Sumber Mutiara 2 setelah sebelumnya melalui Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Laut Lewoleba sekitar pukul 16.13 Wita.
Kedatangan para PMI deportasi tersebut dipantau dan dijemput langsung oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lembata.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata Rafael Betekeneng, bersama Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Umar Abdul Syukur, S.E., serta sejumlah staf hadir dalam proses penjemputan dan pendataan.
Sekitar pukul 16.20 Wita, tujuh PMI turun dari kapal dan langsung diarahkan ke ruang tunggu Pelabuhan Laut Lewoleba untuk menjalani pendataan oleh petugas Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata.
Dari data yang dihimpun, tujuh PMI tersebut terdiri dari pekerja yang sebelumnya bekerja sebagai buruh sawit, tukang kebun, pekerja lanskap bandara, sopir truk, buruh bangunan, hingga asisten rumah tangga.
Alasan deportasi mereka beragam, antara lain persoalan paspor atau izin tinggal yang tidak berlaku maupun hilang, masuk ke Malaysia secara ilegal, serta satu kasus terkait konsumsi narkotika.
Adapun tujuh PMI yang tiba di Pelabuhan Laut Lewoleba masing-masing berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Lembata, yakni Wulandoni, Nubatukan, Ile Ape, Buyasuri, dan Lewoleba.
Setelah proses pendataan selesai, ketujuh PMI tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing yang telah menunggu di Pelabuhan Laut Lewoleba. Proses penyerahan berlangsung sekitar pukul 16.24 Wita.
Kegiatan monitoring pemulangan PMI non-prosedural asal Lembata tersebut berakhir sekitar pukul 16.32 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
Tiga PMI Dijemput Keluarga di Waiwerang
Selain tujuh PMI yang tiba di Lewoleba, terdapat tiga PMI asal Kabupaten Lembata yang turun di Pelabuhan Laut Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.
Ketiganya diketahui dijemput langsung oleh keluarga di Waiwerang sehingga tidak melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lembata.
Tiga PMI tersebut berasal dari Kecamatan Ile Ape Timur, Wulandoni, dan Omesuri. Mereka sebelumnya bekerja sebagai buruh sawit dan buruh bangunan di Malaysia.
Dengan demikian, total terdapat 10 PMI asal Kabupaten Lembata yang dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia melalui jalur laut.
Pemkab Diminta Perkuat Edukasi Calon PMI
Pemulangan PMI non-prosedural ini menjadi perhatian karena persoalan keberangkatan tanpa dokumen resmi masih berulang terjadi, khususnya pada calon pekerja migran dari daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sosialisasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, kelengkapan dokumen, serta risiko keberangkatan melalui jalur non-prosedural.
Pemerintah melalui instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten diharapkan memperluas edukasi hingga ke wilayah pedesaan.
Sosialisasi juga dinilai perlu melibatkan Kawan PMI dan unsur terkait lainnya di daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri.
Langkah tersebut penting agar masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran dapat memahami hak, kewajiban, prosedur keberangkatan, serta perlindungan hukum yang tersedia sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Pemerintah juga diharapkan tidak hanya melakukan sosialisasi ketika terjadi deportasi, tetapi memperkuat pencegahan sejak dari desa, sehingga masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Editor Roy : Wahar



















