LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA, 31 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Lembata kembali mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat dalam perkara sengketa tanah di kawasan CWC, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Melalui Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Lbt yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan David Lamawato dkk tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard).
Putusan tersebut menjadi kali keempat gugatan dengan materi yang disebut serupa dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Dengan putusan tersebut, objek sengketa berupa sebidang tanah di kawasan CWC, depan bekas Kantor Pegadaian Lama, tetap berada dalam penguasaan Theresia Ina Erap dkk.
Kuasa hukum para tergugat dan turut tergugat dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. & Associates menyambut positif putusan tersebut. Advokat Hasan Tugu, S.H. menyampaikan rasa syukur atas putusan yang menurutnya memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak klien kami. Kami bersyukur proses persidangan berjalan dengan baik hingga majelis hakim menerima eksepsi yang kami ajukan,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang menjadi dasar argumentasi pihak tergugat. Ia menyebut bukti-bukti yang diajukan menunjukkan bahwa tanah sengketa merupakan milik almarhum Boli Magun Erap dan hingga kini masih dikuasai oleh ahli warisnya.
Ia juga menilai dasar gugatan yang diajukan penggugat merujuk pada putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018, namun menurutnya putusan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek sengketa di kawasan CWC merupakan milik pihak penggugat.
Selain itu, Hasan mengatakan dua saksi dari unsur masyarakat adat Lamahora yang memberikan keterangan di bawah sumpah menerangkan bahwa tanah tersebut diberikan kepada Boli Magun Erap dan telah dikuasai sebagai lahan kebun sejak 1962.
Ketua tim kuasa hukum tergugat, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan adanya cacat formil dalam gugatan yang diajukan penggugat.
Menurutnya, majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) yang sejak awal diajukan karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, termasuk mengenai kejelasan identitas objek sengketa.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, gugatan harus memuat uraian yang jelas mengenai objek sengketa, meliputi letak, batas-batas, serta luas tanah yang disengketakan. Menurutnya, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Rafael juga menilai fakta penguasaan tanah selama puluhan tahun oleh kliennya, termasuk pembayaran pajak atas objek tersebut, menjadi salah satu aspek yang menguatkan posisi hukum pihak tergugat. Ia menambahkan bahwa keterangan para kepala suku dalam persidangan turut memperkuat keberadaan hak adat atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap gugatan perdata harus memenuhi ketentuan hukum acara secara lengkap sebelum diperiksa substansi perkaranya.
Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Lembata tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Pihak kuasa hukum tergugat menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan apabila penggugat memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Editor : Roy Wahar




















