LIDIK NEWS.COM | LEWOLEBA – Kepala Puskesmas Lewoleba, dr. Alma Carvalo, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta ancaman yang ditujukan kepada dirinya dan institusi Puskesmas Lewoleba ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lembata, Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut dilakukan menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik lembaga kesehatan tersebut. Selain itu, pihak puskesmas juga mengaku menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
“Kami merasa nama baik kami telah dicemarkan dan situasi ini menimbulkan rasa tidak nyaman. Jika kami diamkan, seolah-olah kami adalah pelaku dari tuduhan yang disebarkan tersebut,” ujar dr. Alma Carvalo kepada wartawan.
Menurutnya, dampak dari penyebaran informasi tersebut tidak hanya menyerang institusi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis para pegawai Puskesmas Lewoleba.
“Pegawai kami merasa terganggu secara psikologis akibat tuduhan dan ancaman yang beredar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” katanya.
Dr. Alma menduga pihak yang mengirimkan ancaman dan yang menyebarkan informasi melalui akun Facebook bernama Fanesa Fadilla memiliki keterkaitan.
“Saya menduga mereka yang melakukan pengancaman dan penyebaran informasi di media sosial merupakan kelompok yang saling berkaitan. Namun, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan membuktikannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang beredar, termasuk dugaan praktik aborsi, pembunuhan, maupun angka-angka keuangan yang disebutkan dalam unggahan tersebut, tidak memiliki dasar dan tidak sesuai fakta.
“Berdasarkan data dan dokumen medis yang kami miliki, semua tuduhan tersebut tidak benar. Puskesmas Lewoleba tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis aborsi sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap institusi dan tenaga kesehatan, pihak Puskesmas Lewoleba telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lembata.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menelusuri dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang tidak benar ini,” katanya.
Lebih lanjut, dr. Alma menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata serta Bupati Lembata untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait persoalan tersebut.
Ia juga menepis tudingan adanya penyalahgunaan keuangan di Puskesmas Lewoleba. Menurutnya, pada Mei 2026 lalu, institusinya telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan adanya masalah ataupun temuan terkait pengelolaan keuangan.
“Kami telah diperiksa oleh BPK pada Mei 2026 dan tidak ada temuan terkait persoalan keuangan sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Pihak Puskesmas Lewoleba berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.***(tim)


















