LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kepala Kepolisian Resort Polres Lembata Polda NTT, Musnahkan Minuman keras (Miras) jenis Arak Dalam Operasi KRYD Lembata Selasa 17 Maret 2026 memusnahkan mimuman beralkohol jenis arak dalam operasi KRYD yang dilaksanakan pada Oktober-November 2025 di wilayah hukum polres Lembata.

Pantauan media, pemusnahan minuman keras jenis Arak di pimpin langsung oleh AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog., selaku Kapolres Lembata bersama Kasat Reskrim.

AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pencegahan peredaran dan penindakan penyalahgunaan minuman keras beralkohol, bukan bentuk kriminalisasi budaya lokal, pembatansan ekonomi, sosial kemasyarakatan.

“Kami menghormati budaya masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras beralkohol sebagai warisan budaya maupun untuk menunjang ekonomi.“
Lanjut Kapolres Nanang, Apabila mengkonsumsi secara berlebihan yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan tindak pidana, maka kami Kepolisian wajib bertindak, namun penegakkan hukum pidana hanyalah digunakan sebagai upaya terakhir, sehingga Kepolisian berkewajiban untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang ditimbul karena konsumsi miras.

Menurut AKBP Nanang Wahyudi, bahwa perlu dikeluarkan regulasi penanganan minuman keras beralkohol jenis Arak guna melindungi usaha masyarakat Kabupaten Lembata sehingga proses produksi dan peredarannya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Oleh karenanya, Kepolisian Resor Lembata mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara tercinta ini,” tuntas AKBP Nanang Wahyudi penuh harap. ***(tim/red)




















