LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Praktek buruk dan lolos dari pantauan Bea Cukai Rokok Ilegal Humer masih dijual di kios kios di Lembata, para aktivis muda desak adanya sikap tegas Aparat Penegak Hukum bertindak untuk menangkap pemain barang haram itu.
Akrivis muda menyampaikan, Hal ini merupakan sebuah tindakan ilegal dan merugikan penerimaan Negara karena Rokok ilegal Humer tidak memiliki pita Cukai dan melanggar UU Cukai.
“Siapakah pemain barang ilegal tersebut seakan tidak menghargai instrumen Negara dan menganggap hal ini biasa biasa saja, ” ungkap Aktivis muda di Lembata.
Selain prestasi yang ditoreh oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan beberapa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merek Humer selama periode 2025-2026, seperti di Atambua, Kefamenanu sebanyak 11 juta batang namun kali ini di Kabupaten Lembata luput dari pandangan petugas Bea Cukai.
Tak hanya itu, Modus Operandi
Rokok merek Humer umumnya ditemukan tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, seringkali dikirim dari luar wilayah untuk didistribusikan ke berbagai daerah.
Pemberantasan Masif,sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Bea Cukai gencar melakukan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Demak dan Jawa Timur, menyita ratusan juta hingga miliaran batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk Humer.
Peredaran rokok ilegal seperti Humer melanggar Undang-Undang Cukai, merugikan penerimaan negara, dan merusak industri rokok legal.
Mereka mempertanyakan siapakah gerbong gelap yang menjadi pelaku utama dalam kejahatan ilegal hingga merugikan Negara Indonesia.
Aktivis mengungkapkan praktek barang ilegal dapat dijerat pidana UU Cukai dan dijerat pasal Rokok ilegal di Indonesia diatur terutama melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menegaskan bahwa setiap produk hasil tembakau wajib memiliki pita cukai resmi.
Rokok tanpa pita cukai dianggap ilegal dan termasuk tindak pidana ekonomi dengan sanksi pidana dan denda. Pemerintah juga memperkuat aturan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, yang membatasi penjualan rokok eceran, iklan rokok, serta memperketat pengendalian produk tembakau.***




















