LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Rokok merek Humer tanpa pita cukai kini dengan mudah ditemukan di pasar dan kios-kios kecil, seolah tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang.
Pantauan media, bungkus rokok ilegal tersebut menyelinap ke etalase hampir seluruh kios kecil di Lewoleba. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama, atau ada dugaan praktik penyelundupan yang merugikan negara?.
Untuk diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Pelaku, baik penjual maupun pengedar, terancam pidana penjara 1–5 tahun.
- Selain itu, mereka dapat dikenakan denda sebesar 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan (Pasal 54 & 56).
Dalam undang-undang tersebut, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, termasuk rokok. Artinya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara sekaligus mencederai pelaku usaha resmi yang taat membayar cukai.
Siprianus Pito Lerek, seorang politisi muda di Kota Lewoleba, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal ini merupakan bentuk kejahatan yang tidak boleh ditoleransi.
“Barang ilegal bisa lolos dijual di pasar dan kios kecil, lalu di mana keberadaan negara yang seharusnya mencekal barang haram ini?” ujarnya.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap perekonomian negara. Rokok ilegal yang beredar bebas merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi produk rokok resmi.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata untuk menindak para pengedar rokok ilegal ini.
Menurut Pito Lerek politisi muda ini bahwa kegiatan penjualan rokok ilegal yang masih beredar merupakan sebuah kejahatan yang merugikan Negara dan harus di tindak tegas oleh pihak yang berwenang.
Ia menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dalam hal ini Dinas Koperindag juga harus tegas melakukan fungsi kontrol dan operasi pasar, sebab, praktek para pengedar rokok ilegal ini sangat tertutup. ***




















