LIDIK NEWS. COM | LEMBATA — SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur tengah mendalami sejumlah kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Lembata dalam beberapa waktu terakhir. Jumat 16 Januari 2026
Para terduga pencuri itu diringkus polisi karena diduga mencuri HP, Laptop, sarung, Ayam, Speaker. Uniknya, komplotan sempat menggondol uang dengan pecahan 2000 an. Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, di antaranya terdapat anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lembata, Muhamad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, Jumat (16/1/2026) di ruang kerjanya, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terutama terhadap saksi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Orang-orang yang saat ini kami hadirkan masih berstatus saksi. Kami mohon kepada masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Ciputra.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak melakukan penghakiman dini.
Menurutnya, beredarnya foto-foto anak yang diduga terlibat di media sosial telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak dan keluarganya.
“Saya sangat prihatin. Secara psikologis keluarga mereka sudah terganggu karena foto-foto anak yang viral di Facebook. Kami ingin melindungi hak-hak mereka dan tidak ingin ada penghakiman dari masyarakat,” ujarnya.
Ciputra mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, terdapat hampir 10 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Selain itu, masih ada sejumlah korban lain yang mengaku mengalami pencurian namun belum secara resmi membuat laporan.
“Kami sudah mengarahkan para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan polisi, sehingga penanganannya bisa disatukan dan lebih komprehensif,” jelasnya.
Terkait saksi anak di bawah umur, Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Walaupun ada saksi yang merupakan anak di bawah umur, kami tetap tegak lurus pada prosedur penanganan anak. Proses ini masih terus kami kembangkan,” katanya.
Ia juga menepis berbagai informasi liar yang beredar di media sosial, termasuk foto-foto yang diedit seolah-olah anak-anak tersebut mengenakan atribut tertentu.
“Tidak benar ada anak yang memakai baju polisi atau atribut tertentu seperti yang beredar. Itu hasil editan. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Lembata berencana melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum para saksi.
“Percayakan saja proses penyelidikan dan penyidikan kepada kami. Kami bekerja maksimal, bahkan hingga dini hari, untuk membuat terang kasus ini,” pungkas Ciputra. (adabnewsteam).




















