LIDIK NEWS. COM | – Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama anggota Polsek Adonara Timur berhasil mengamankan MRL (63) Pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Desa Riangmuko, Kel. Waiwerang Kota, Kec. Adonara Timur, Kab. Flores Timur.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Lembata IPTU Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si kepada media ini via pesan Whatsapp pada Rabu, (14/1/25) sore.
Kasat Ciputra menjelaskan bahwa dimana sebelumnya Pelaku MRL dilaporkan oleh keluarga anak korban berinisial PZ (6th) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT tanggal 29 Juli 2025.
“Pelaku MRL melakukan Persetubuhan terhadap anak korban PZ di rumah milik pelaku di Lamahora, Kel. Lewoleba Timur, Kec. Nubatukan, Kab. Lembata sekitar akhir bulan Mei 2025,” Kata Ciputra
Lanjutnya, Mengetahui bahwa perbuatannya tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban, maka pelaku MRL sempat datang meminta maaf kepada keluarga anak korban dan berangkat meninggalkan Lembata menuju Batam selama 3 bulan.
“Setelah mendapatkan informasi dari keluarga anak korban PZ bahwa pelaku MRL telah kembali dari Batam dan berada di Kec. Adonara Timur, Kab. Flores Timur maka penyidik Satreskrim Polres Lembata bergerak cepat untuk mengamankan pelaku MRL di wilayah tersebut dan dibawa kembali ke Lembata,” Tegas Ciputra
“Akibat perbuatannya pelaku MRL disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1) Jo ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.” Tuntas Kasat Reskrim Polres Lembata ini.




















