LIDIK NEWS. COM | Lewoleba, 17 Oktober 2025. Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq memberhentikan kepala Puskesmas Loang Fransiska Listiyanti Toja atau akrab disapa Aty Toja, ditandai dengan SK Bupati Lembata Nomor: 562 Tahun 2025 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Kepada Saudari Fransiska Listiyanti Toja, S.Si, NIP: 1980 0728 2006 0420 14.
Pemberhentian Kepala Puskemas Loang oleh Bupati Lembata dengan beberapa alasan yang tertuang dalam SK Nomor 562 Tahun 2025 tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Ada yang melayangkan kritikan dengan berbagai argumentasi, ada pula yang mendukung langkah Bupati Lembata tersebut.
Dinamika ini memantik respon dari Lembaga Bantuan Hukum & Study Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Lembata, melalui Ketua Bidang Studi Kebijakan Publik Yoan Lucano Peuobuq, S.Pd., S.H saat dihubungi media ini, ia menyampaikan bahwa sebagai salah satu kekuatan civil society di Lembata LBH SIKAP menghargai setiap langkah Bupati Lembata, termasuk masalah yang sedang dihadapi Puskemas Loang.
Menurut Yoan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan Bupati, silahkan tempuh jalur hukum, bagi kami masalah hukum administrasi ini sebaiknya diselesaikan secara hukum.
Dengan membawa masalah ini ke jalur hukum, bisa diuji melalui mekanisme hukum pada lembaga Peradilan, apakah Keputusan Bupati itu benar adanya atau sebaliknya.
Jika diberhentikan atau diberi sanksi dengan Keputusan Bupati, maka itu menjadi ranah hukum, kalau ranah hukum diselesaikan secara hukum dalam ruang hukum yang disediakan Negara.
Lanjut Yoan, sebaiknya masalah hukum diselesaikan secara hukum, diselesaikan dalam ruang hukum yang telah disiapkan Negara, ungkap Yoan.
Yoan juga menjelaskan, dalam hukum, Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara seperti halnya keputusan Bupati Lembata itu, sah dan mengikat menurut Hukum, sepanjang belum dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh lembaga Peradilan, dalam hukum disebut dengan asas Presumptio Iustae Causa, ungkap Yoan.
Asas Presumptio Iustae Causa itu prinsip hukum, jika Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara itu telah di keluarkan, semua pihak wajib hukumnya menganggap hal itu sah dan mengikat menurut hukum, jika ada pihak yang merasa keputusan tersebut tidak benar, silahkan tempuh jalur hukum yang telah disiapkan Negara, jika mengambil langkah lain diluar langkah hukum, tentu kliru kamar penyelesaian.
Menurutnya, langkah lain selain langkah hukum tidak mampu membatalkan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Beschikking) tersebut, ungkap Yoan.
Ditanya apakah Bupati Lembata boleh mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Loang dari salah satu staf yang ikut memberikan telaan staf atas sikap kepemimpinan mantan Kepala Puskesmas Loang itu? Fungsionaris LBH SIKAP Lembata ini menyampaikan bahwa sebagai ASN tidak ada pilihan lain, selain nyatakan siap jalankan perintah Bupati.
Saya mau katakan bahwa, sebagai ASN harus siap jalankan Perintah Bupati apa lagi Perintah itu bentuknya Surat Keputusan, apapun resikonya harus taat asas wajib dilaksanakan.
Lanjutnya, jikalau dipercaya Bupati ya harus nyatakan siap, jika yang bersangkutan tidak bersedia, tentu akan berakibat hukum juga, yang bersangkutan bisa diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pejabat yang berwenang, dengan dalil apa alasan yang bersangkutan menolak laksanakan Perintah Bupati, jadi tidak mudah memang sebagai ASN, harus selalu siap dan taat asas Kepegawaian. tutup Yoan.***




















