LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Alhasil kerja cepat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lembata berhasil mengamankan 2 Pelaku pencurian di rumah warga milik kota Lewoleba Kabupaten Lembata, NTT.
Dapat diketahui bahwa Satreskrim Polres Lembata unit Pidana Umum (Pidum) telah meringkus pelaku pencurian dan berhasil mengamankan Barang Bukti.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, melalui Kasat Reskrim mengatakan kepada awak media bahwa Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, di Rumah milik saudari Rugia Gepa dan rumah milik Jumana Narsudin yang berlokasi di waikilok, Kelurahan Lewoleba utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata telah beehasil di bongkar oleh Satreskrim Polres Lembata.
“Pelaku pencurian ini dilakukan oleh Dua pelaku, pelaku yang pertama inisial BE, umur 28 tahun, pekerjaan Petani, alamat Woloklaus Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, dan pelaku yang kedua inisial ABL , umur 31 Tahun, pekerjaan Petani, alamat Bluwa, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatab Nubatukan, Kabupaten Lembata, “terang Kasat Reskrim Polres Lembata.
Menurutnya, Satreskrim Polres Lembata dalam mendalami kasus telah berhasil mengamankan pelaku dan juga Barang Bukti berupa
1 (satu) buah dompet kain warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS,
1 (satu) unit HP merk XIAOMI REDMI, 1 (satu unit HP merk INFINIX dan 1 (satu) gelang emas.
Lebih jauh dikatakan oleh Kasat Saputra bahwa Pasal Sangkaan untuk tersangka adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal 363 Ayat (2) KUHP berbunyi : Jika pencurian diterangkan dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal yang tersebut dalam nomor 4 dan nomor 5, dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 363 ayat (1) Ke-3 berbunyi : Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak atau yang punya.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Lembata masih terus mendalami para pelaku dalam kasus pencurian tersebut. ***(tim/red)