LIDIK NEWS. COM LEMBATA – Ditengah Efisiensi yang merambat ke semua satuan kerja perangkat daerah menjadi tantangan besar dalam mengelola pemerintahan dan sistem keuangan yang ketat. Bank NTT Cabang Lewoleba kembali meluncurkan sebuah program gemilang untuk Pemerintah Kabupaten Lembata.
Program itu adalah, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk meningkatkan transaksi non tunai dalam menjaga dan menghindari peredaran uang palsu dan kebocoran anggaran. Kamis (4/9/2025)

Kepala badan keuangan daerah Kabupaten Lembata, Lukman Suksin kepada media ini menjelaskan bahwa program ini sangat baik untuk transaksi keuangan yang aman dan nyaman.
Menurut Lukman Suksin, Program KKPD ini, Mengacu kepada beberapa regulasi dan ketentuan antara lain:, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran.
Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum
“KKPD digunakan untuk Belanja Barang dan jasa, Belanja perjalanan dinas serta belanja modal dengan batasan pagu tertentu yang dilakukan oleh masing-masinh SKPD Pemegang KKPD, ” jelas Lukman Suksin.
Lebih jauh dikatakan Lukman Suksin, Kartu Kredit digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh Bank NTT sesuai kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran sekaligus.
“Kami sudah lakukan serah terima di tanggal, 2 september 2025 lalu, dimana secara simbolis bank NTT menyerahkan KKPD pelaksanaan kartu kredit yakni inspektorat dan badan keuangan daerah, ” imbuh Lukman Suksin.
Informasi dihimpun media ini, bahwa penggunaan KKPD di NTT telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten.
Berikut beberapa daerah di NTT yang telah manfaatkan KKPD diantaranya : Pemerintah Provinsi NTT, Pemda Kab. Rote Ndao, Pemda Kab. Belu, Pemda Kab. Sumba Barat, Pemda Kab. Sikka dan Pemda Kab. Lembata. ***(tim/red)




















