KUPANG – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kabupaten Kupang, khususnya di Desa Bolok, berdampak pada warga dari tiga desa yakni Desa Bolok, Desa Nitneo, dan Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Barat.
Persoalan ini berakar dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1997 yang menetapkan Kawasan Industri Bolok (KIB) seluas lebih dari 900 hektare sebagai zona industri. Status tersebut membuat warga kesulitan memperoleh sertifikat tanah atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa, Absalom Buy, S.Pd, bersama masyarakat terdampak telah melalui sejumlah tahapan advokasi hingga saat ini persoalan tersebut sedang ditangani Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada Senin (9/6/2025), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil melalui pendekatan musyawarah dan politik, serta memastikan DPRD Provinsi akan dilibatkan dalam proses penyelesaian.
Sebagai langkah menjaga situasi tetap aman, Absalom Buy mengeluarkan himbauan kamtibmas kepada masyarakat tiga desa terdampak. Ia mengajak warga untuk tetap bergandengan tangan menciptakan suasana yang aman, nyaman, damai, dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun berita bohong yang dapat memecah belah persatuan.
“Kami meminta masyarakat menahan diri, tetap tenang, dan menyerahkan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi agar dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Verifikasi ulang batas lahan secara menyeluruh juga akan dilakukan,” ujar Absalom.
Ia juga menekankan agar seluruh pihak tidak mempolitisasi permasalahan tersebut demi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kawasan Industri Bolok.
“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan yang berakar dari Perda Nomor 6 Tahun 1997 ini, karena selama puluhan tahun masyarakat tiga desa terdampak kesulitan memperoleh sertifikat tanah atas lahan yang mereka tempati,” tegasnya.
Absalom Buy menutup himbauannya dengan ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, melainkan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kupang.