LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata Tekankan Kepatuhan pada Aturan dan Tepat Waktu di PCM Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2025, Selasa 26 Agustus 2025 bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Lembata.

Pantauan media ini, telah dilaksanakan Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra Konstruksi terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

Sementara itu, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Tim Pendampingan Hukum dan PPK Yohanes Ruts Hida Lazaren selaku Tim Pelaksana dari CV. Tifanny Karya dan Konsultan Pengawas beserta Staf dari CV. Eza Consultant.

“Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi antara Dinas Kesehatan, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Tim JPN selaku Tim Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang akan dilaksanakan di Kelurahan Lewoleba Timur, “tegas Kajari Lembata.

Menurut Kajari Raden Wijaya, Pekerjaan Pembangunan Laboratorium ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.807.957.000 (Dua belas miliar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan kontrak kerja jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 142 hari Kalender dimulai sejak tanggal 12 Agustus s/d 31 Desember 2025.

Selain itu, kata Kajari Raden bahwa untuk Penyedia Jasa tetap mempedomani kontrak yang telah ditandatangani, bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilaksanakan Tepat Waktu, Tepat Mutu serta adaministrasi harus lengkap dan kepada konsultan pengawas agar selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” tutup Kajari Lembata penuh harap.***(tim/red)