LIDIK NEWS. COM | LEWOLEBA – Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi.,Psikologi., bertempat di Lapangan Apel Mapolres Lembata memimpin Upacara Pelepasan Atribut/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Bagi Personel Polres Lembata Polda NTT secara Inabsensia. Selasa (12/8/2025)

Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi.,Psikologi., yang bertindak sebagai Inspektur upacara membacakan Salinan Keputusan Kapolda NTT NOMOR : KEP/364/VII/2025 Tanggal 31 Juli 2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri BFA serta penandatanganan Berita Acara Pelepasan Atribut oleh Inspektur Upacara disaksikan oleh PJU dan Perwira Polres Lembata dan Personel Polres Lembata

Di kesempatan baik itu, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi.,Psikologi.,menyampaikan, Organisasi Polri Akan Senantiasa Mendapat Sorotan Dari Masyarakat Terkait Pelaksanaan Tugas-tugas Pokok yang Bersentuhan Langsung Dengan Aspek Sendi-sendi Kehidupan Masyarakat.
“Kita Semua Sebagai Anggota Polri Agar Senantiasa Menjaga Etika, Moral dan Perilaku Baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas Sehari-hari, ” tegas AKBP Nanang Wahyudi.
Lanjut Kapolres Lembata, untuk menjaga Etika, Moral Dan Perilaku Anggota Polri Agar Tetap Berjalan Sesuai Norma dan Jalur yang telah Digariskan, maka Polres Lembata telah Berkomitmen, untuk menindak tegas Setiap Oknum Anggota Polri/PNS Polri Polres Lembata sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melanggar Salah Satu Bentuk Implementasi Tindakan Tegas Yang Telah Dijalankan Oleh Polres Lembata Adalah Memberikan Punishment Kepada Anggota Polri Yang Terbukti Melakukan Tindakan Yang Melanggar Peraturan/norma-norma Etika Dan Disiplin Angota Polri.
“Sebagai Salah Satu Bukti, Hari Ini Kita Melaksanakan Upacara Atribut Pelepasan Polri/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri Bagi Bintara Polres Lembata Atas Nama Aipda BFA, ” imbuh Kapolres Lembata.
Untuk di Ketahui, Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ini Telah Melalui Mekanisme Dan Proses yang Sangat Panjang, Sesuai Prosedur Hukum yang Akuntabel Dan Selaras Dengan Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Menurut Kapolres Lembata, Putusan PTDH Terhadap Anggota Polres Lembata telah Ditinjau dari beberapa Aspek, Seperti “Asas Kepastian” dengan memberikan kepastian terhadap Anggota yang melakukan Pelanggaran Sehingga Menjadi Jelas Statusnya.
“Azaz Keadilan”, Polres Lembata Berkomitmen, Mewujudkan Keadilan, terhadap Oknum Anggota Polri yang terbukti melangar Norma Etika Dan Disiplin Sebagai Anggota Polri Dengan Memberikan “Punishment”, Sebaliknya Terhadap Anggota Polri yang telah Berprestasi harus diberikan Reward/penghargaan desuai Prestasi yang dicapainya.
Ia berpesan, Kepada seluruh Anggota Polres Lembata untuk terus meningkatkan iman dan Taqwa pada
Tuhan Yang Maha Esa Agar Kita Selalu Mendapatkan Bimbingan Dan Petunjuk Dalam Setiap Langkah Dan Tindakannya.
Tingkatkan Kedisiplinan Pribadi Dan Kesatuan Sebagai Benteng untuk mencegah dan menjauhkan Diri dari Perbuatan yang merugikan nama baik Pribadi, Keluarga Dan Kesatuan; Pelihara Sikap, Tingkah Laku dan Tutur Kata Setiap Waktu dengan Berdasar Tribrata dan Catur Prasetya;
Hindari Sikap-sikap Arogansi, Individualisme dan Apatis Sehingga Kita Semua Dapat Menjadi Tauladan Bagi Keluarga dan Masyarakat. ***(tim/red)