LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atolojo Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata masuk babak baru, Tiga Terdakwa menjalani sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Kupang Provinsi NTT.
Disampaikan ke media ini Rabu (28/5/2025), bahwa pada hari Selasa Tanggal 27 Mei 2025 sidang pertama itu digelar tepat di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Nomor perkara : 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg , Terdakwa MTK, dan YB, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg terdakwa AIR dalam perkarana dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Desa Nuba Atalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan,S.H.M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lembata, Risal, S. H., menerangkan bahwa para terdakwa di dakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lanjut Risal, S. H., Bahwa dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yohanes Simarmata, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat Dakwaan, terhadap Dakwaan tersebut Para Terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan direncanakan pada pada hari Selasa 3 Juni 2025.
Sebelumnya, JPU Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu, pada Tanggal 7 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nuba Atalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan Pengadaan Mobil Dump Truk Hino 136 Hd 6.8 Ps.
Akibatnya, Negara mengalami kerugian mencapai Lima Ratus Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah, untuk saat ini ketiga Terdakwa masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***(tim/red)