LIDIK NEWS. COM, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky sebagai tenaga ahli Sekda.
Melansir dari laporan yang beredar, Marullah yang mengangkat anaknya sendiri sebagai tenaga ahli Sekda, dituding telah menyalahi aturan internal Pemprov Jakarta dan melanggar kode etik.
Kemudian, setelah diangkat menjadi tenaga ahli, Kiky diduga dibuatkan ruang khusus yang berdampingan dengan ruang Marullah. Dia diduga melakukan intimidasi kepada sejumlah direktur utama BUMD dan kepala SKPD untuk kepentingan Marullah.
Pemenang lelang proyek di lingkungan Pemrov Jakarta, diduga harus atas persetujuan Kiky. Dia juga diduga memaksa agar asuransi nasabah Bank DKI diberikan kepada perusahaan yang dia tawari.
Bahkan, Kiky juga diduga memaksa Dirut BUMD Jakpro, untuk menyerahkan asuransi atas aset-aset Jakpro diberikan kepada Kiky. Pemaksaan tersebut, juga diduga dilakukan oleh Kiky terhadap BUMD lainnya.
Bukan hanya itu, masih dalam laporan yang sama, Marullah juga disebut mengangkat keponakannya Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi Jakarta. Faisal sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku BPAD Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Faisal diduga telah membebani seluruh jajaran dibawahnya untuk memberikan uang setoran secara periodik dengan alasan untuk pengamanan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Faisal juga diduga menguasai empat mobil dinas. Padahal, berdasarkan dengan ketentuan Pemrov Jakarta, jatah setiap Kepala OPD atas kendaraan operasional adalah 1 unit.
Lebih lanjut, dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Marullah mengangkat Chaidir menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Chaidir, merupakan mantan Wakil Walikota Jakarta Pusat dan kerabat dekat Marullah.
Usai diangkat oleh Marullah, Chaidir diduga melakukan jual beli jabatan, kepada pegawai yang akan dipromosikan sebagai eselon 3 diminta membayar Rp300 juta, untuk jabatan eselon 4 diminta membayar Rp150 juta, daan pegawai mutasi dari Kementerian diminta Rp250 juta.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Kata Budi, pihaknya akan melakukan penelaahan atas laporan tersebut.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” kata Budi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Kemudian, Budi juga menyebut, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Katanya, dia belum bisa menyampaikan proses pengaduan secara terbuka. Sebab, proses tersebut hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.
“KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor. KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” pungkasnya.***(red)