LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – MENYIKAPI persoalan pembulian terhadap anak di bawah umur yang telah terjadi Jumat 4 April yang viral di media sosial FB tepat di desa Normal 1 Kecamatan Omesuri menjadi momok atas prilaku buruk terhadap tindakan anak di bawah umur Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hal ini mendapatkan kritikan pedis dari berbagai elemen pemerhati kemanisan dan juga LSM serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.

Tak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak tingkat Kabupaten Lembata serta pusat telah memantau aksi tak terpuji oleh beberapa oknum warga desa Normal 1 Kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata hingga pelbagai pihak itu terjun untuk menyikapi serius persolaan ini.

Korban diketahui berinisial “H” yang juga adalah seorang yatim piatu hanya sebatang kara terpaksa menerima tindakan tak terpuji itu.

Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir dengan cepat menindaklanjuti persolaan terhadap “H” yang kian menjadi sorotan publik atas perlakuan tak senonoh oleh oknum warga Desa Normal 1 Kecamatan Omesuri.

Ia ( Nasir) bahkan mendatangi korban di Kelurahan Lewoloba Barat (Waikomo) di LSM Permata untuk memberikan penguatan serta pemulihan psikologi bagi “H”.

Menurutnya, anak adalah generasi bagi bangsa maka tidak layak jika ada tindakan tak terpuji terhadap ” H” yang juga adalah anak dibawah umur.

“Saya siap berikan pendidikan gratis bagi “H (korban)” sampai ke jenjang pendidikan di bangku kuliah dan tinggal dengan saya, ” tegas Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir.

Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi persolaan ini sampai tuntas, sebab, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur mencapai grafik yang sangat tinggi.
“Saya minta Polres Lembata segera menyikapi persolaan serius ini dan para pelaku harus segera di tahan, ” ujarnya.
Dihadapan awak media saat berada di kediaman Maria Loka salah satu Pemilik LSM Permata yang juga adalah pemerhati kemanusiaan bagi perempuan dan anak di Waikomo itu Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir menyatakan sikap tegas jika ada aparat desa ataupun kepala desa yang terlibat dalam kasus ini akan segera di sikapi menurut aturan yang berlaku dan mungkin saja akan di copot dari jabatannya, Senin (7/4/2025).*** (tim/red)