LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KASUS yang tengah menghebohkan masyarakat Kabupaten Lembata dalam penyiraman air Keras (soda api) terungkap fakta terang benderang oleh aparat penegak hukum. Sontak kasus ini menggegerkan warga masyarakat Lembata. Betapa tidak kasus ini telah melukai fisik korban Meiya Chatlin Witak (Meisa Witak) pelajar SLTP Negeri 1 Lewoleba.
Tak hanya itu dalam kasus ini, pelajar SLTP Negeri 1 Lewoleba mengalami kondisi yang sangat buruk hingga kedua mata anak Meisa Witak yang akrab disapa itu tak dapat melihat lagi alias buta.
Malang dan tragis kisah yang dialaminya, lalu bagaimana dengan pelaku Charles Arif yang saat ini telah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya?
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan, S. H. M. Hum.,melalui kepala seksi intelijen Risal Hidayat, S. H.,mengatakan, dalam Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras dengan Terdakwa Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO, Terdakwa Charles Arif Akhirnya divonis 20 Tahun Penjara.
Putusan ini terjadi Pada Senin, 20 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Lembata yang telah dilaksanakan Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dalam Tindak Pidana Penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan anak a.n Charles Arif Alias AKO CINENG Alias KOKO Alias AKO dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan.
Untuk diketahui, bahwa pada agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan berencana dan pencabulan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, lalu Terdakwa dituntut hukum penjara selama 20 Tahun, serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 1 Tahun kurungan,
Bahwa pada agenda persidangan hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih” melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Bahwa kemudian Terdakwa dijatuhi hukuman *Pidana Penjara selama 20 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan*, Serta beberapa barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada Anak Korban, dimusnahkan, dan dikembalikan kepada Terdakwa.
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya BLASIUS DOGEL LEJAP, S.H. menyatakan menerima putusan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan.***