LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KOMISI Pemilihan Umum Lembata dalam agendanya menggelar Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Dalam perhitungan ini, KPU berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dipantau media ini, Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten terlaksana di Aula kantor KPU Lembata, Rabu 4 Desember 2024.
Hermanus Haron Tadon Ketua KPU Lembata di sambutannya mengatakan, setelah melewati tahapan puncak Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 yakni tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, kini kita akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lembata.
Lanjut Haron Tadon, Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Menurutnya, agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 adalah Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan, penandatanganan Berita Acara rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan dan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu, Saksi dan Pemantau Pemilu.
“Mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, PPK membacakan Berita Acara dan Sertifikat Hasil penghitungan suara dalam Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur dan Saksi dan Bawaslu Model D. Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota, Kabupaten/Kota mencermati dan mencocokkan data dalam formulir tersebut dan mekanisme selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024,”jalas Ketua KPU Lembata.
Di kesempatan baik itu, menutup sambutannya, kata dia, atas nama KPU Kabupaten Lembata mengucapkan banyak terima kasih kepada Penjabat Bupati Lembata dan jajarannya sampai ke tingkat desa/kelurahan, Kapolres Lembata dan aparat Kepolisian, Perwira Penghubung Kodim 1624 Flores Timur dan aparat TNI, Forkopimda.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dan keamanan Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Lembata.
“Terimakasih pula disampaikan untuk warga pemilih se-Kabupaten Lembata, kami sampaikan salam hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerelaan untuk datang menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing,”ujar Hermanus.
Hermanus Tadon juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam pelaksanaan pemilihan serentak Kepala Daerah kali ini ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari KPU Kabupaten Lembata, PPK, PPS sampai KPPS, baik terhadap pemilih maupun terhadap peserta pemilihan.
“Permohonan maaf ini tidak berarti mengaminkan kesalahan, kelalaian atau kekeliruan kami. Meskipun demikian, bagi para pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan serentak Kepala Daerah tahun 2024 dapat menempuh mekanisme hukum selanjutnya,” Tandas ketua KPU Lembata.***