LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – ALIANSI Rakyat Lembata peduli demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu Lembata, Kamis (5/12/2024). Pantauan media, sekitar 100 Massa yang dikoordinir oleh Rafael Ama Raya, S.H.M.H.,Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) didampingi Ali Berani, L.P Selaku Penangungjawab Aksi dan Paulus Pure, ST Selaku Penangungjawab Aksi menyuarakan aksi unjuk rasa damai.
Untuk diketahui sekitar Pukul 10.00 Wita, Massa Aksi yang berasal dari Desa Aulesa Kecamatan Ile Ape Timur dan Kecamatan Nubatukan berkumpul di Taman Swaolsa Tite, Kelurahan Lewoleba Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, NTT.
Saat tiba, Massa Aksi tiba di Kantor Bawaslu Lembata dan melakukan Negosiasi ke Pihak Kepolisian Resor Lembata untuk dilakukan Audience oleh Perwakilan Massa Aksi bersama Komisioner Bawaslu Lembata.
Ketua Bawaslu Lembata bersama komisioner lainnya didampingi Kasat Reskrim serta Tim Gakumdu menerima kedatangan Aliansi Rakyat Lembata peduli demokrasi membicarakan tuntutannya yaitu merekomendasikan agar KPU segera melakukan perhitungan suara ulang di semua TPS pada Kecamatan Buyasuri, Memerintahkan PPK Ile ape Timur untuk melakukan PSU di TPS 2 Lamatokan.
Tak hanya itu mereka juga Memerintahkan PPK Ile Ape untuk melakukan PSU di TPS 1 Desa Beutaran, Mengajak Komisioner Bawaslu dan Panwascam Se-kabupaten Lembata untuk sumpah darah soal Netralitas.
“Kami akan duduki kantor Bawaslu jika tidak ada kejelasan akan tuntutan kami, “ujar Tim.
Lanjut Tim, meminta Bawaslu Lembata segera mendorong proses dugaan tindak pidana pemilu secara berjenjang ke Gakumndu, yang masalahnya berawal dari TPS 1 Kalikur WL, dimana PPK Buyasuri dan disahkan KPU Lembata dalam pleno penetapan hasil perhitungan suara pilkada kabupaten.
“Hal ini telah diakui PPK Buyasuri dalam pleno KPU bahwa terjadi kesepakatan jahat di ditingkat KPPS, dimana PPK dan ditetapkan dalam Pleno KPU) Pengakuan adalah bukti yang sempurna, “tegas Tim.
Untuk itu, Kami mempertanyakan permohonan pengaduan yang sudah di kasih prosesnya sudah sampai dimana? di dalam Hukum keterangan saksi adalah bukti olehnya saksi dan beberapa bukti sudah kami siapkan bila Bawaslu Kabupaten Lembata membutuhkan.
Dari tuntutan itu, Ketua Bawaslu menyampaikan terkait dengan Laporan Tim Paket Lembata Jaya pada tanggal 29 November 2024, dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi.
Menurut Vebri Ketua Bawaslu Lembata, Bahwa saat menerima Laporan pihaknya melakukan Pemeriksaan dan Pleno untuk verifikasi laporan dan Dari hasil pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan itu berkas belium lengkap sehingga tidak bisa diproses.
“Laporan masuk Tanggal 3 Desember 2024, hari ini kami surati untuk dilengkapi syarat formil dan materil dan surat tersebut ditujukan kepada Pelapor, “terang Ketua Bawaslu Lembata.
Tanggapan dari Tim Aksi, menduga Bawaslu mempunyai keberpihakan dan “Tidak Netral” karena Bawaslu tidak mengingatkan KPU apabila sedang terjadi Persoalan dalam Proses Pilkada sehingga untuk sementara Pleno tingkat Kabupaten dapat di tunda namun fakta yang terjadi, Bawaslu Mendukung KPU untuk melakukan Pleno.
“Bawaslu segera Menyelesaikan Proses terhadap Pengaduan yang dilaporkan sampai dengan Tanggal 07 Desember 2024 sebelum Pengumuman Resmi Hasil Pleno Tingkat Kabupaten, “tegas Tim dalam harapnya.
Vebri Ketua Bawaslu Lembata mengatakan, Pengaduan yang dilaporkan tetap di tindaklanjuti namun harus memenuhi syarat Formal dan Materil.
“Terkait Pleno Tingkat Kabupaten Oleh KPU, Bawaslu tidak mempunyai Kewenangan untuk menghentikan karena hal tersebut diatur dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2023,”jelasnya.
Ia melanjutkan, persoalan yang terjadi di TPS 1 Desa Kalijur WL Kecamatan Buyasuri, sudah diselesaikan pada Tingkat PPK.
Dalam Pelaksanaan Audience tersebut disepakati bahwa Massa Aksi dapat membubarkan diri sedangkan 3 (Tiga) Perwakilan massa aksi lainnya Menunggu Surat Keputusan Bawaslu Lembata Terkait syarat Formil dan Materil yang harus dipenuhi sebagai Alat Bukti atas Pengaduan yang dilaporkan.
Demi keamanan Massa Aksi Unjuk Rasa Damai Aliansi Rakyat Lembata Peduli Demokrasi Mendapat Pengamanan dari Personil Polres Lembata dan Personil BKO Polda NTT dan Personel Brimobda NTT.
Tercatat, Aksi protes dari Paket no 1 lembata jaya merasa tidak puas dan tidak mau menerima keputusan yang sudah buat oleh PPK yang diduga ada kecurangan dalam pemungutan suara tingkat PPK di Kecamatan Buyasuri.
Informasi yang dihimpun Lidik News. Com, bahwa Aksi ini tidak mendapat ijin dari Polres Lembata, sehingga kegiatan ini mendapatkan teguran dari Waka Polres dan Kabag ops polres lembata. ***