LIDIK NEWS. COM | LEMBATA -. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, mengumumkan Hasil Identifikasi Kepemilikan Lahan dan Inventarisasi Tegakan di calon lokasi PLTP 10 MW di Atadei.
Sejatinya, Pengumuman hasil Identifikasi Kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan tersebut di laksanakan untuk Desa Nubahaeraka dan Desa Atakore.
Namun, Pengumuman hasil Identifikasi Kepemilikan Lahan dan Inventarisasi Tegakan di Desa Atakore ditangguhkan PLN, menyusul adanya penolakan dari sekelompok warga.
“Agenda pengumuman hasil identifikasi kepemilikan lahan dan inventarisasi tegakan di desa Nubahaeraka berjalan lancar dihadiri oleh Pak Frans, Staf Kecamatan Atadei, dipimpin oleh Kades Nubahaeraka Vinsensius Nuba,” ujar Tri Satya Putra Pamungkas, Team Leader Perizinan dan Pertanahan, PT PLN Persero UPP Nusra.
Menurut Tri Satya, pihak PLN menyampaikan hasil secara detail dan terbuka, termasuk peta bidang terdampak, kemudian di tempel juga di Papan Informasi desa Nubahaeraka.
Dikatakan, setelah dilakukan pengumuman, artinya sudah masuk masa sanggah selama 5 hari.
Selanjutnya jika hasil identifikas dan inventarisasi sudah disepakati oleh seluruh pemilik lahan, pihak PLN akan mengajukan penilaian ke KJPP, dilanjutkan dengan pembayaran ganti untung ke pemilik lahan yang ditargetkan pada akhir bulan oktober ini.
Sementara itu, Yohanes Dua Lajar, warga Desa Nubahaeraka kepada Media Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan PLTP 10 MW di Atadei, namun dirinya berharap proses ganti untung lahan milik warga terdampak harus berjalan normal.
“Kami sudah dengar sosialisasi dari PLN, Pemda Lembata dan para ahli yang didatangkan. Dari sosialisasi yang disampaikan, proses pengembangan PLTP ini baik adanya. Kami minta proses ganti untung lahan, bangunan serta tanaman di atas lahan kami disesuikan dengan permintaan warga,” ujar Yohanes Dua Lajar.***