LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Flores Timur, Keron A Petrus dan Michael Mel Ola Fernandez Lewai atau yang dikenal dengan nama Paket KEREN yang diusung oleh 4 Partai non seat ( PKN, PSI, PKS dan Hanura ) melaporkan KPUD Flores Timur ke Bawaslu. Juru bicara Paket KEREN, Adnan Watan menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Paket KEREN dan diterima oleh Bawaslu Flores Timur. Paket KEREN menilai bahwa KPUD Flores Timur lalai dan melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran di KPUD Flores Timur tanggal 29 Agusutus tengah malam.
Adnan menjelaskan, jadi, kronologinya seperti ini, malam itu tanggal 29 gustus 2024, paket ini datang ke KPUD Flores Timur didampingi oleh semua pengurus partai pengusung untuk melakukan pendaftaran/registrasi. Namun pada pukul 22.46 WITA proses registrasi oleh penghubung dan admin SILON paket KEREN ditolak dengan alasan ada dokumen yang belum lengkap. Merasa diperlakukan tidak adil, Paket KEREN kemudian melakukan protes dan setelah didesak akhirnya KPUD menerima pendaftaran paket KEREN. Setelah menunggu beberapa Waktu, maka pada pukul 23.59 WITA Ketua KPUD FLores Timur menghampiri Paket KEREN di depan teras Gedung KPUD dan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa melayani registrasi paket ini dan dilanjutkan dengan Konferensi Pers dan menyatakan Paket KEREN tidak memenuhi syarat pendaftaran alias gagal, dan dinyatakan secara lisan saja tanpa melakukan proses administrasi.
Menurutnya, Padahal merujuk kepada Keputusan KPU No 1229 tahun 2024 tentang “Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitan Persyaratan Adminsitrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” pada Bab III perihal Penerimaan Pendaftaran, No.5 point B terkait tanda pengembalian dan lampirannya, maka seharusnya jika memang ada syarat administrasi yang belum terpenuhi maka KPUD Flores timur wajib membuat Berita Acara Pendaftaran yang menyatakan bahwa Paslon yang mendaftar Diterima/Ditolak dengan menyampaikan alasannya.
Adnan menyatakan bahwa “walaupun KPUD Flores Timur menilai ada kendala administrasi, seharusnya pendaftaran paket ini diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran. Apapun hasil pemeriksaan berkas pendaftaran maka KPUD berkewajiban membuat Berita Acara Pendaftaran Calon Peserta Pemilukada yang menyatakan bahwa Paket tersebut diterima atau ditolak pendaftarannya. Jadi apa yang terjadi malam itu, paket KEREN dianggap tidak pernah mendaftar di KPUD Flores Timur karena tidak ada Berita Acaranya. Mereka juga mengabaikan alasan yang diberikan terkait kendala teknis yang dihadapi. Pada point ini, kami merasa KPUD tidak professional, lalai dan situasi ini sangat merugikan paket KEREN”.
Menindaklanjuti laporan Paket KEREN tersebut, Bawaslu kemudian melakukan rapat pleno. Hasil dari rapat pleno ini, dituangkan dalam surat No. 340/PP.00.02/19.05/IX/2023. Dalam surat 19.05 ini Bawaslu Flores Timur menilai bahwa KPUD FLores Timur melakukan pelanggaran administrasi.
Sebagai tindaklanjut, Paket KEREN kemudian mengadukan KPUD Flores Timur ke Bawaslu RI dan KPU RI dengan menyertakan segala persyaratan administratif yang diperlukan termasuk form B1-KWK dari semua Partai pengusung dan meminta KPU untuk mengambil langkah2 prosedural agar Hak2 Paket KEREN dipulihkan dan tidak hilang begitu saja
“Saat ini prosesnya tengah ditangani oleh Divisi Hukum KPU RI, dan Paket KEREN tengah menunggu solusi dan keputusan dari KPU RI. “Kami berharap bahwa apapun perintah/keputusan KPU RI, semua pihak harus menerima dan mematuhi. Kami sangat dirugikan akibat kelalain KPUD Flores Timur dan kami ingin hak-hak Paket KEREN dipulihkan. Saat ini kami juga sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke DKPP,”tutup Adnan Watan. ***