LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – KEJAKSAAN NEGERI LEMBATA, akhirnya berhasil menghadirkan LYL kuasa direktur CV Lembata Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan simpang jalan Lerahinga-Banitobo-Lamalela di dinas PUPR kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022, Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pantauan media, selain dipanggil hadir di kantor Kejaksaan Negeri Lembata, LYL diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata setelah mangkir beberapa pekan lalu karena sakit.
Dikabarkan, sebelumnya LYL kuasa direktur CV Lembata Jaya masih dalam keadaan sakit saat tidak hadir beberapa pekan lalu. Namun LYL kooperatif hadir dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis RSUD Lewoleba dinyatakan sehat dan langsung ditahan serta mengenakan rompi orange dalam dugaan tindak pidana korupsi peningkatan simpang jalan Lerahinga-Banitobo-Lamalela di dinas PUPR kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022 dari dan PEN.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S. H. M. H., didampingi Teddy Valentino,S.H.,KASI INTELIJEN serta KASI PIDSUS, Hariyanto, S. H., di depan awak media Selasa petang (17/9/2024) menyampaikan, untuk diketahui, nilai proyek itu, berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tertanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.691.906.362,-Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Disisi lain, pihak kejaksaan Negeri Lembata, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan simpang jalan Lerahinga-Banitobo-Lamalela menggunakan dana PEN Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar 2,591,974,00,terbilang (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) .
Menurutnya, dalam kasus ini, kejaksaan negeri Lembata telah melakukan Penyidikan dan memeriksa 22 Orang Saksi berkaitan dengan Paket Jalan tersebut, diantaranya dari Pihak Dinas PUPR bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan Masyarakat penjual material dan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli diantaranya adalah Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, Ahli PBJ dari Politeknik Negeri Kupang, Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang.
“Berdasarkan Hasil Pekerjaan dilapangan sebanyak 19 Segmen, setelah dilakukan Uji Lab di Politeknik Negeri Kupang, terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi dan berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara, “ujarnya.
Dirinya mengurai, bahwa berdasarkan hasil Ekspose bersama Kejati NTT pada tanggal 21 Agustus 2024, dan fakta yang terungkap dari penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, menetapkan Tiga orang tersangka yaitu, Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM).
Kajari Selan melanjutkan, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas paket pekerjaan tersebut dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider : Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada Jumat 6 September 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan Penetapan 3 Orang tersangka terhadap Kuasa Direktur CV.Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu AP dan YM, “tegas Kepala kejaksaan Negeri Lembata.
Kejari Yupiter Selan menjelaskan, kuasa direktur CV Lembata Jaya LYL hari ini memenuhi panggilan Jaksa untuk diperiksa dan selanjutnya kami tahan sebagai tersangka.
Sebelumnya LYL telah melayangkan surat sakit saat dipanggil menghadap di kantor Kejaksaan Negeri Lembata. Pihaknya berharap agar LYL kooperatif untuk memenuhi panggilan itu.
Untuk diketahui, LYL melalui pihak keluarga dan kuasa hukumnya telah menitipkan uang kerugian negara 1 Miliar Rupiah pada Kamis 12 September 2024 dan bersama pihak Kejaksaan Negeri Lembata didampingi KASI PIDSUS menyetor ke Bank Negara Indonesia cabang pembantu Lewoleba.
Ia menyampaikan bahwa dari kerugian negara 2,591,974,00,terbilang (Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) masih tersisa 1,591,974,00.
Olehnya itu, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap aset yang dimiliki LYL berupa Satu buah hotel dan Sembilan bidang tanah sebagai jaminan untuk selanjutnya LYL dapat melunasi kerugian negara yang tersisa, jika LYL tidak dapat melunasi utang kerugian negara tersebut maka Kejaksaan Negeri Lembata akan melelang aset tersebut dan disetor ke kas negara.
Ditanya, apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, jawab Kajari Selan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan fokus mengurus kasus ini.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Lembata secara marathon melakukan penyidikan terhadap para saksi dalam kasus itu dan berhasil menetapkan Tiga (3) orang tersangka (AP),(YM) salah satunya adalah LYL. ***