LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kejaksaan Negeri Lembata akhirnya membongkar DUGAAN tindak pidana korupsi kasus peningkatan jalan SP Lerahinga, Banitobo, Lamalela dana Pemuilihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 dinas PUPR kabupaten Lembata.
Pantauan media, Kejaksaan Negeri Lembata telah sukses dalam capaian sebuah prestasi gemilang membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Lembata secara marathon melakukan penyidikan terhadap para saksi dalam kasus itu dan berhasil menetapkan Tiga (3) orang tersangka (AP),(YM) salah satunya adalah LYL.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Lembata terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang Negara 2,591M.
Hasil kerugian Negara itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta perhitungan dari tim ahli Politeknik Negeri Kupang beberapa pekan lalu.
Yupiter Selan S. H. M. H., kepala kejaksaan Negeri Lembata, didampingi Tedy Valentino S. H., kepala seksi intelijen kejaksaan Negeri Lembata kepada sejumlah awak media dalam gelar konferensi pers tepat di kantor kejaksaan Negeri Lembata, Selasa (17/9/2024) menyampaikan, bahwa kerugian negara mencapai 2,591M. Akan tetapi pada Kamis 12 September 2024 keluarga LYL telah menitipkan uang 1M sebagai uang pengganti kerugian negara dari 2,591M. Sehingga total kerugian negara tersisa 1,591M.
“Hari ini, Tersangka LYL didampingi keluarga (Suami) dan Kuasa Hukumnya hadir dalam panggilan Jaksa. LYL diperiksa kesehatannya oleh tim medis RSUD Lewoleba dan dinyatakan sehat. LYL dan Keluarga menitipkan uang 200 Juta sebagai uang pengganti dari kerugian negara 2,591M. Dengan demikian LYL telah menitipkan uang ke kas negara senilai 1,2M dari 2,591M dan tersisa 1,391M, “jelas Kajari Selan.
Menurutnya, setelah di periksa, tersangka LYL memiliki aset berupa 1 buah hotel dan ada 9 bidang tanah. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pemantauan serta menyita aset tersebut sebagai jaminan untuk melunasi nilai kerugian negara.
Yupiter Selan, menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, jika tersangka LYL belum mengembalikan kerugian negara dari sisa penitipan uang, maka aset tersebut akan dijual untuk menggantikan kerugian negara sesuai dengan nilai 1,391M.
“Ya, LYL hari ini resmi ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus peningkatan jalan SP Lerahinga, Banitobo, Lamalela, “tegas Kajari Selan.
Ditanya, apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, jawab Kajari Selan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan fokus mengurus kasus ini. ***