LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Dilansir dari SuluhNusa. Com, Perdana kasus Guru Dami digelar di Pengadilan Negeri Lembata, 2 April 3024. Perjuangan para guru menjaga marwah pendidik berhasil. Para tersangka sudah menjadi terdakwa dan siap menjalani hukuman. Dua orang tersangka MRS dan Ayahnya menjadi pesakitan di kursi Pengadilan. Mereka rela. Mereka juga iklas menjalani proses hukum. Lalu siswi PAN sudah sebulan lebih tidak masuk sekolah, siapa yang peduli?
Kasus pengeroyokan guru Damianus Dolu memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Lembata. Kasus Usai berkas lengkap dan dinyatakan P21, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata mendaftarkan kasus ini di PN dan sidang perdana digelar, Selasa, 2 April 2024.
Sidang perdana ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Lembata Parela D. Esperanza, SH. Hadir juga Kuasa Hukum Rafael Ama Raya mendampingi saksi korban Daminus Dolu.
Pantauan media, di ruang sidang Pengadilan Negeri Lembata, sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh penyidik Kejaksaan negeri Lembata.
Dari empat orang saksi tersebut, dua orang ada siswa SMAN Lewoleba, satu orang guru yang berperan melerai dan saksi korban Damianus Dolu.
Ama Raya, Kuasa Hukum Damianus Dolu, membenarkan proses sidang ini. Dia menjelaskan para saksi diambil sumpah dan memberikan kesaksian di depan Pengadilan bahwa para saksi mengecam tindakan pengeroyokab terhadap guru Dami, sekaligus membantah Guru Damianus melakukan pemukulan terhadap siswi PAN.
Selain itu, para saksi juga membantah bahwa saksi lain yang dihadirkan oleh para tersangka adalah saksi yang tidak benar.
Kedua terdakwa MRS dan Ayahnya didakwa melakukan tindakan pidana pengeroyokan diatur oleh Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Kedua terdakwa MRS dan Ayahnya juga hadir dalam sidang perdana ini. Mereka dititipkan Jaksa di Lapas Kelas III Lembata selama proses sidang di PN Lembata.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa membenarkan semua keterangan saksi termasuk membenarkan keterangan saksi korban.
Sayangnya, sekalipun kedua terdakwa membenarkan semua keterangan saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Blas Ledjap akan mengajukan saksi meringankan pada sidang berikutnya dua minggu mendatang usai liburan Idul Fitri.
Sementara itu siswi PAN sejak kejadian tanggal 19 Februari 2024 tidak lagi masuk sekolah. Ia dikembalikan ke orang tuanya dengan status seterusnya berdasarkan surat dari SMAN I Nubatukan nomor 35/421.3/SMAN I / II / 2024 perihal pengembalian seterusnya.
Salah satu keluarga siswi PAN bersama Heri Tanatawa Purab mewakili LBH sudah beberapa kali mendatangi SMAN I Nubatukan untuk menguris kepindahan siswi PAN tapi Plt. Kepala SMAN I Nubatukan tidak berada si tempat.
“Kami sudah ke sekolah beberapa kali. Dua kali tapi pihak sekolah menjawab kepala sekolah tidak sedang berada di tempat”, ungkap sumber SuluhNusa.Com, yang juga keluarga Siswi PAN dan meminta namanya tidak ditulis.
Menurutnya, kedua terakwa MRS dan ayahnya sudah rela dan ikhlas menjalani proses hukum sementara nasib siswi PAN tidak jelas dan terancam putus sekolah. Pihaknya sudah berusaha untuk bertemu Plt Kepala SMAN I Nubatukan karena ada sekolah yang bersedia menerima siswi PAN, sayangnya Plt Kepala SMAN I Nubatukan selalu tidak berada di tempat.
Pelaksana Tugas Kepala SMAN I Nubatukan Nikolaus Honi membantah.
“Selamat siang Pak, belum ada keluarga yang datang urus surat ni”, tulis Niko Honi kepada SuluhNusa.Com, melalui pesan WhatsApp, 2 April 2024
Disinggung terkait usaha keluarga untuk mengurus surat pindah siswi PAN tapi Plt Kepsek tidak berada di tempat, Niko Hoi membenarkan bahwa dirinya saat itu sedang berada di Kupang untuk urusan wisuda anaknya.
“Iya. Waktu itu saya ada ikut wisuda anak saya di Kupang”, ungkap Niko Hoi.
Lebih lanjut Niko Hoi menjelaskan siswi PAN sejak akhir Februari lalu tidak lagi terdaftar sebagai Siswi di SMAN I Nubatukan.
“Sejak surat pengembalian dikeluarkan dan data siswa (Siswi PAN-Red) dikeluarkan dari Dapodik, sekitar akhir Pebruari 2024”, tegas Niko Hoi.*(red)