LIDIK NEWS. COM | LARANTUKA – Tindakan Kasus pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kian menjalar kembali terjadi di Kabupaten Flores Timur. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Flores Timur mengakui hal tersebut.

M.Lazarus La’a, S.H., kepada Lidik News. Com, Jumat , (09/02/24) mengatakan kasus tersebut kini telah di tindak lanjuti oleh Polres Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Berdasarkan Laporan Polisi dengan No:
LP : LP/B/370/XI /2023/SPKT/RES FLOTIM /POLDA NTT ,tanggal 03 November 2023.

“Waktu Kejadian perkaranya sekitar bulan Desember 2022 hingga bulan Januari 2023 dan ada 7 TKP di Larantuka, ” ujar Kasat Lazarus.
Ia menambah, pelapor atas nama Paulus Lalang Kwen dan korban atas nama MMM K (16) sebagai seorang Pelajar, terlapor atas nama M K.Kung.

Menurut Kasat Lazarus, Atas laporan tersebut, bahwa terhadap anak korban telah dilakukan pemeriksaan
pada tanggal 13 November 2023 BAP terhadap anak korban.
“Waktu Keterangan terlapor yang belum bisa ambil karena terlapor berada di Malang Jawa Timur sementara kuliah, ” jelas Kasat Reskrim Flotim.

Menurutnya, Keterangan dari saksi yang merupakan teman dari anak korban dan juga kakak kandung dari anak korban yang belum bisa di ambil karena kuliah di Makassar dan di Kupang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Flores Timur menyatakan Akan menjemput Terlapor atas nama MKK di kota Malang Jawa Timur. *(red)