LIDK NEWS. COM | JAKARTA – Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) memberikan apresiasi kepada Presiden RI Jokowi yang sangat serius dan sigap melakukan pencegahan.dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Perpres No 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dinakhodai Menko Polhukham Prof Dr.Mahfud MD sebagai Ketua dan Kapolri Jenderal Pol Lystio Sigit sebagai Ketua Harian.
Harapan kami pasca terbitnya Perpres No.49 Tahun.2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan TPPO ini maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) anggota Zero Human Trafficking Network dan JarNas Anti TPPO.
Pertama, mendesak para Gubernur, Bupati dan Walikota segera merevisi dan/atau menerbitkan Peraturan Gubernur/Bupati dan Walikota tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera berkoordinasi dengan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan PP Justice Collaborator TPPO.
Ketiga, mendesak Presiden Jokowi segera membentuk BNP TPPO(Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan RUMAH.ASA INDONESIA untuk mendampingi Korban TPPO mulai dari penyelamatan Korban TPPO,pendampingan.psikologis,pendampingan rohani,pendampingan program integrasi,pendampingan.hukum TPPO dan pendampingan Program Reintegrasi.
Keempat,mendesak Presiden Jokowi berkolaborasi dengan Badan Keahlian DPR,Parpol dan DPR RI untuk melakukan revisi UU Nomor 21.Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. *(red)