LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono, S.I.K., menyatakan siap melakukan proses hukum kasus penganiayaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dua perkaran yang tengah ditangani saat ini agar kasusnya menjadi terang benderang siapa sesungguhnya pelaku penganiayaan.
Pernyataan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono tersebut disampaikan saat melakukan Konferensi
Pers bersama awak media di Mapolres Lembata, Kamis, 29/12/2022.
Pihaknya siap melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dua perkara berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Desember 2022 dan tanggal 28 desember 2022 agar ditemukan siapa pelaku penganiayaan tersebut.
Kapolres Prasanto menjelaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai rencana tindak lanjut (RTL) dari Kapolres untuk melaksanakan koordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab (YKBLL) alias Balbo.
“Penyidik akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban dan untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya”, ungkap Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto.
Dijelaskan Kapolres Handono, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Unum Lewoleba untuk mendapatkan hasil Visum et repertum saudara YKBLL alias Balbo.
Pada kesempatan Konferensi Pers tersebut, Kapolres Dwi Handono juga menjelaskan kronologis singkat kejadian atau kasus penganiayaan tersebut sebagaimana termuat dalam Press Release sebagai berikut. Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekitar jam 00.05 Wita, seseorang yang bernama, Andreas Baha Ledjap (88) alias Ance beralamat di Kota Baru, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan mendatangi Pos Pelayanan SPKT Polres Lembata dan melaporkan bahwa adiknya yang bernama YKBLL alias Balbo telah dikeroyok orang yang belum diketahui identitasnya (lidik), yang terjadi pada hari Selasa, 27 desember 2022 sekitar jam 21.00 Wita di Pinggir Jalan sekitar 500 meter dari rumahnya dekat Kopdit Pintu Air.
Saudara Andreas Baha Ledjap (ABL) alias Ance menjelaskan, bahwa saat dirinya berada di dalam rumah bersama keluarganya, tiba-tiba datang sekelompok orang yang tidak dikenal yang menurutnya atau diduga adalah anggota polisi, yang datang ke rumahnya dan menanyakan tentang keberadaan adiknya yang bernama Balbo. Saat itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan adiknya yang bernama Balbo. Sempat terjadi ketersinggungan di lokasi tersebut dan saat itu saudara Ano (anggota polisi Polres Lembata) kebetulan melewati lokasi, dan menuju rumah Ance untuk menenangkan situasi.
Setelah situasi kondusif, Ano meninggalkan lokasi tersebut dan oknum-oknum yang diduga anggota polisi juga meninggalkan rumah Ance. Selanjutnya, saudara Ance menjelaskan, bahwa beberapa saat kemudian dirinya mendapat informasi dari warga sekitarnya (identitasnya belum diketahui) bahwa adiknya yang bernama YKBLL alias Balbo telah dikeroyok di dekat Kopdit Pintu Air, mendengar hal itu Ance langsung meminta bantuan Pak Marjuni yang juga adalah salah seorang anggota polisi yang tinggal dekat rumahnya, untuk sama-sama ke lokasi kejadian guna menenangkan situasi.
Pada saat Ance dan Marjuni tiba di TKP (dekat Kopdit pintu Air) , Ance melihat adiknya yaitu YKBLL alias Balbo sudah dalam keadaan tangan terikat dengan tali Rafia, luka luka di pelipis mata kanan, luka di siku tangan kanan, luka di telapak tangan kiri , luka di punggung bagian kanan dan badannya penuh dengan debu dan tanah.
Ance menjelaskan pula, bahwa setelah mengetahui hal itu, dirinya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Lewoleba untuk di Visum et Repertum dan mendapatkan perawatan, dan Ance melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lembata dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/235/Vll/2022/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 28 Desember 2022 tentang Peristiwa Penganiayaan dan Membuat Perasaan Tidak Menyenangkan.*(red)