LIDIK NEWS.COM | LARANTUKA – Kejaksaan Negeri Larantuka saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur (Flotim). Ketua tim penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Cornelis Oematan mengatakan kepada media (31/05/2022, dalam kasus tersebut, 120 orang telah dipanggil menjadi saksi.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan dari 120 saksi, salah satu saksi berasal dari jajaran pejabat tinggi dalam pemerintahan Kabupaten Flotim, dan telah memenuhi panggilan sebanyak 1 kali oleh pihak kejaksaan sebagai saksi.
“Yang kami periksa saat ini, sampai di Pak Sekda Kabupaten Flores Timur. Saksi inikan menjelaskan terkait apa yang dia alami, dia rasakan,”kata Cornelis yang juga sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Larantuka.
Cornelis mengatakan, kasus yang telah ditangani sejak 11 Februari 2022 itu, saksi-saksi yang dipanggil terdiri dari: Pihak ketiga sebanyak 54 saksi, dari honor Satuan Gugus Tugas sebanyak 51 saksi, dan dari BPBD Flotim sebanyak 15 saksi. Dalam penanganannya, pihak Kejaksaan Negeri Larantuka juga telah menyita 177 dokumen.
“Dokumen yang telah kami lakukan penyitaan itu cukup banyak, itu sampai saat ini 177 dokumen. Tidak menutup kemungkinan kedepan ini penyitaan lebih banyak lagi,”ungkapnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Larantuka sedang mendalami perhitungan kerugian negara sejak 25 April 2022, dengan meminta bantuan auditor BPKP NTT. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Larantuka belum menerima jawaban persetujuan dari BPKP untuk melakukan perhitungan.
“Sampai saat ini kita masih melakukan koordinasi via WA, telpon untuk mendapatkan kepastian BPKP yang melakukan perhitungan. Jadi, proses sampai saat ini, baru sampai saat itu,”jelasnya. (*Dem)
	    	
















							

