LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lembata, Paulus Makarius Dolu, S.Fil menegaskan, menyangkut mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merupakan kewenangan Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa. Meski demikian, mutasi harus sesuai regulasi yang ada agar tidak menuai polemik yang melemahkan kinerja kerja ASN.
Paul Dolu, Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Lembata itu menilai, mutasi ini merupakan pengangkatan penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Kita harapkan tidak menuai polemik agar Pak Penjabat Bupati Lembata tidak masuk dalam.pencobaan.
Menurut Paul Dolu, mantan Wakil Ketua DPRD Lembata, polemik akan terjadi dan Pak Penjabat Bupati masuk dalam gerakan pencobaan jika mutasi yang dilakukan Senin, 30/5/2022, tidak sesuai. Misalnya yang dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional. Karena pada tanggal 31 Desember 2021 yang lalu, ada pelantikan Jabatan fungsional Tertentu. Apabila ASN yang sudah dalam Jabatan Fungsional itu diangkat tersebut menduduki Jabatan Fungsional maka itu tidak sesuai dengan tujuan mutasi yakni dari Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional.
Jadi mutasi kemarin, tandas Paul Dolu, tak menuai polemik jika yang diangkat adalah ASN yang ada dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.
Apalagi jika ada juga yang dari pelaksana ke Fungsional padahal di undangan itu dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional itu pun akan menuai polemik.***