LIDIK NEWS.COM | KUPANG – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT meluncurkan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) tanpa uang muka di Lippo Plaza Kupang., Minggu, 29 Mei 2022.
Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Kredit Bank NTT, untuk melayani masyarakat NTT yang ingin memiliki kendaraan bermotor.
Peluncuran Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, dan dihadiri oleh Direktur Kredit Paulus Stefen Messakh, Direktur Kepatuhan Christofel Adoe, para Kepala Divisi dan Kepala Cabang serta mitra strategis Bank NTT.
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho dalam sambutannya mengatakan, meski baru diluncurkan per hari ini, namun transaksi kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka di Bank NTT mencapai Rp2,1 Miliar.
Menurutnya, Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka oleh Bank NTT diluncurkan untuk membantu akselerasi pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Karena itu, kendaraan yang termasuk dalam skim Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka ini bukan hanya sepeda motor atau mobil, tetapi juga alat dan mesin pertanian.
Para petani di pelosok NTT pun bisa mendapatkan alat dan mesin pertanian lewat skim Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka yang digagas oleh Bank NTT ini.
Dirut Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho menjelaskan, skim Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka juga diluncurkan untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi era baru pasca Covid-19.
Perubahan perilaku masyarakat dan teknologi di era baru ini harus diikuti dengan konstruksi cara berpikir yang adaptif dan lebih maju.
Ia mengajak seluruh komponen untuk terus bersinergi menuju kebangkitan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
“Nasabah, masyarakat yang hadir di tempat ini, dan mitra-mitra yang berkenan bekerjasama dengan Bank NTT, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kerja sama yang mulai kita bangun dan kita gagas. Kiranya kerjasama kita bisa bermanfaat dengan baik bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur,” kata Dirut Alex Riwu Kaho.
Sementara itu, Andung Triwenda, salah satu nasabah penerima manfaat program Kredit Kendaraan Bermotor tanpa uang muka Bank NTT menyambut baik terobosan yang dilakukan oleh Bank NTT.
Menurut Andung, pihaknya memperoleh kemudahan dari program tersebut. Siapapun yang ingin membeli kendaraan bisa mendapatkannya dengan bunga yang cukup rendah.
“Saya sendiri sudah ambil kendaraan Pajero Sport dengan jangka waktu 5 sampai 10 tahun,” kata Andung kepada wartawan.
Sebagai off taker program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS), Andung berharap agar program KKB ini bisa disampaikan ke seluruh masyarakat, termasuk para petani di seluruh pelosok NTT.
“Kami akan berkolaborasi bersama petani-petani di seluruh NTT. Setelah bermitra dengan kami, para petani pun memiliki rekening Bank NTT. Nantinya motor dan truk serta itu sangat dibutuhkan para petani di NTT,” tutup Andung.
Untuk diketahui, sebelum peluncuran skim kredit KKB, Bank NTT lewat Direktur Kredit Paulus Stefen Messakh melakukan penandatanganan MoU dengan para mitra pemilik dealer, pemilik showroom kendaraan bermotor, termasuk PT. Jamkrida NTT.
Yang luar biasa dari program skim Kredit Kendaraaan Bermotor tanpa uang muka ini adalah, promo suku bunganya mulai 0,4% (flat/bulan dipungut secara efektif).
Skim kredit ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap serta tidak tetap di wilayah kerja Bank NTT (tidak termasuk alat berat).
Bank NTT memfasilitasi warga yang ingin membeli kendaraan baru (0 Km) atau kendaraan bekas dan refinancing. Sementara, syaratnya pun mudah yakni usia minimum 21 tahun atau debitur yang telah menikah maka diatur untuk pria 18 tahun dan Wanita 17 tahun.
Berikutnya, usia maksimum pada saat jatuh tempo kredit 65 tahun, serta calon debitur bertempat tinggal dan bekerja/berusaha dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.
Adapun mobil bekas yang diperkenankan untuk dibiayai dengan KKB adalah mobil dengan pemakaian maksimum 10 (sepuluh) tahun. Dan pembelian kendaraan dapat berjumlah lebih dari 1 (satu) unit kendaraan, lagipula kredit wajib diasuransikan.***