LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – DPRD Kabupaten Lembata melalui rapat paripurna IX, mengumumkan pemberhentian Bupati Lembata periode 2017-2022, Rabu (31/03/22).
Sesuai peraturan perundang-undangan satu bulan sebelum mengakhiri masa jabatan kepala daerh dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan kepada DPRD tentang masa akhir jabatan.
Bupati Lembata lebih awal menyampaikan berakhir nya masa jabatan yakni 1 bulan 22 hari sebelum “tanggal jatuh tempo ” 22 Mei 2022.
Rapat Paripurna IX tentang berakhirnya jabatan Bupati Lembata periode 2017-2022, berlangsung di ruang utama gedung DPRD Kabupaten Lembata, dihadiri Bupati Lembata Tomas Ola, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Badan, Dinas dan Bagian Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata.
Sesuai daftar hadir, setidaknya dari 25 orang anggota dewan, sekitar 22 orang hadir dan menandatangani daftar hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Lembata selaku pimpinan Rapat Paripurna IX Petrus Gero menjelaskan pelaksanaan paripurna ini merujuk pada ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a, bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena Berakhir Masa Jabatannya
Petrus Gero mengatakan sesuai amanat Pasal 79 Ayat I menyebutkan Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 Pasal 78 huruf a diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri dalam negeri dan atau melalui gubernur dan aku wakil gubernur kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata, Begu Ibrahim .
Pengumuman bernomor 176.1/01/III/2022, tertanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian Bupati Lembata periode 2017 -2022 dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lembata Begu Ibrahim yang didaulatkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna IX.
“Lembaga DPRD Kabupaten Lembata secara resmi mengumumkan akan Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Lembata dengan ucapan terima kasih atas segala pengabdian dan jasa-jasanya dalam membangun daerah Kabupaten Lembata selama lima tahun,” tegas Begu Ibrahim.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Lembata melalui Keputusan DPRD akan mengusulkan proses Penetapan Pemberhentian Bupati Lembata kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian .*(Red)