LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – Kepala Desa Meluwiting 1, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata jadi tersangka kasus korupsi dana desa.
Kepala Desa Fidelis Anse Kamalera terseret kasus korupsi anggaran tahun 2017 desa Meluwiting 1 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) senilai Rp. 778.715.470,00.
Hal tersebut diketahui melalui Laporan polisi Nomor LP-A/122/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT pada tanggal 22 November 2021.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan desa senilai Rp. 758.357.928,00 dan pada bidang pemberdayaan masyarakat senilai Rp. 20.357.542,00.
Terindikasi ada kekurangan pada tahap pelaksanaan pekerjaan bidang pembangunan desa yakni dalam kegiatan untuk jalan pemukiman desa dengan pagu anggaran Rp. 398.841,00, kegiatan talud dengan pagu anggaran Rp. 200.178.228, dan untuk bangunan paud dengan pagu anggaran Rp.149.338.700.
Sedang pada bidang pemberdayaan masyarakat terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan namun tidak masuk sebagai SILPA tahun berikutnya, yaitu kegiatan pelatihan kelompok pemuda dengan pagu anggaran Rp. 1.357.542.
Hal ini menyebabkan kerugian pada keuangan negara senilai Rp. 266.180. 153 (Dua ratus enam puluh enam juta seratus delapan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah)
Atas perbuatannya, kepala desa Fidelis Anse Kamalera terjerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH pidana.*(Van)