LIDIK NEWS.COM | LEMBATA – RSM, pemuda 19 tahun asal desa Watokobu Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan (LP) yang masih berumur 5 tahun dan duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (Senin, 14/03).
Perlakuan senonoh RSM bermula saat LP (korban) pulang sekolah dan singgah di rumah RSM dan makan siang bersama keluarga, sekitar pukul. 12.00 WITA.
Selesai makan siang LP meminta handphone untuk nonton dan menyusul kakaknya dan juga RSM yang sedang duduk di bale-bale. LP bersandar di badan kakaknya dengan posisi duduk membelakangi.
Di saat itulah RSM memulai aksinya dengan memiringkan badannya dan memasukan tangan kedalam celana LP. Selanjutnya mencabuli dengan memasukan jari ke dalam kemaluan LP.
LP sempat mendorong tangan RSM untuk menghindar namun RMS tetap memaksa memasukan jarinya hingga LP merasa kesakitan dan kemaluan berdarah.
Hal tersebut terungkap setelah LP ingin buang air kecil namun susah karena kesakitan.
Ibu LP melihat ada darah di kemaluan anaknya dan bertanya penyebabnya. LP menceritakan apa yang telah terjadi kepada ibunya. Selanjutnya ibu LP membersihkan darah dari kemaluan anaknya dengan air hangat.
Perlakuan bejad RSM sudah dilaporkan ke Polres Lembata sesuai dengan laporan polisi nomor: LP / B / 58 / III / 2022 / SPKT / Res. Lembata / Polda NTT.
Kapolres Lembata AKBP. DWI HANDONO PRASANTO , S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU YOHANES MAU BLEGUR, S.H., mengatakan, pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yakni terkait pencabulan anak di bawah umur sesuai yang tertuang dalam pasal 82 ayat(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*(Team LN)