LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Tepat di Komplex Pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. telah terjadi tindak pidana “Perlindungan Konsumen” berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi dalam konferensi Pers bersama awak media Senin (10/11/2025) menerangkan, Pada hari Rabu, 5 November 2025 lalu, sekiar pukul 9.30 Wita Kasat Reskrim terjun ke lokasi bersama anggota di Pasar Lamahora melakukan penyelidikan yang maksimal atas Laporan Polisi, guna olah TKP hingga pemeriksaan orang – orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Lembata dalam kesempatan itu menerangkan bahwa Pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, telah dilakukan Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT tanggal 05 November 2025 dapat ditingkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Lanjut Kapolres Nanang, kronologis singkat perkara tersebut, Bahwa terlapor (A.U.M) sudah sering memesan beras jenis Selamat yang disimpan di karung ukuran 50 ( Lima Puluh ) Kilo Gram dan jenis Buah Kurma yang disimpan di karung ukuran 50 ( Lima Puluh ) Kilo Gram dari kapal sulawesi untuk dijual kembali di Kios Komplex Pasar Lamahora milik teralpor (A.U.M).
Selain itu, Bahwa terlapor (A.U.M) sudah memesan karung beras ukuran 20 ( Dua Puluh ) Kilo Gram merek Beras SLYP Super dengan Logo VIP dan Beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal sulawesi untuk digunakan sebagai wadah peyimpanan dari beras yang akan dijual.
Lanjut Kapolres Lembata, terlapor (A.U.M) melakukan pengoplosan beras jenis medium merek BUAH KURMA dan beras medium jenis SELAMAT ke dalam karung beras ukuran 20 Kg jenis premium dengan karung beras merek BERAS SLYP SUPER berlogo VIP dan BERAS SLYP SUPER berlogo MAWAR SAKURA kemudian karung tersebut dijahit ulang menggunakan mesin jahit beras dan terlapor A.U.M memajangkan karung beras tersebut di depan kios ALAM Komplex Pasar Lamahora milik teralpor (A.U.M).
” Barang Bukti (BB) telah diamankan berupa 14 (empat belas) karung beras dengan berat 20 (dua puluh) Kg Merek BERAS SLYP SUPER DENGAN LOGO VIP, 2 (dua) karung beras dengan berat 20 (Dua Puluh) Kg merek BERAS SLYP SUPER DENGAN LOGO MAWAR SAKURA, 14 (Empat Belas) Kg beras merek BUAH KURMA, 31 (Tiga Puluh Satu ) Kg Beras Merek SELAMAT, 5 (Lima) karung beras dengan berat 50 (Lima Puluh) Kg merek SELAMAT, 5 (Lima) karung beras dengan berat 50 (lima pulug) Kg dengan merek BUAH KURMA, 67 (enam puluh tujuh) lembar karung kosong dengan merek BERAS SLYP SUPER DENGAN LOGO VIP, 1(satu) unit mesin jahit merek VLYINGMAN, 1(satu) unit timbangan 100 Kg dengan merek Newton, “terang Kapolres Lembata.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Kapolres Nanang menjelaskan Pasal Sangkaan : Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan pidana: pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah). ***(tim/red)




















