LIDIK NEWS.COM | YOGYAKARTA — Polemik dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembali menjadi sorotan. Nama dan NIK advokat asal Lembata, Rafael Ama Raya, S.H., M.H., disebut tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari kepengurusan Partai Golkar di Kabupaten Lembata, meski Rafael menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dicantumkan.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut pihak yang namanya tercantum dalam SIPOL, tetapi juga mempertanyakan proses verifikasi data yang dilakukan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
Aliansi Mahasiswa Cipayung Yogyakarta yang terdiri dari GMNI, PMKRI, dan HMI Cabang Yogyakarta mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk memeriksa jajaran Komisioner KPU Kabupaten Lembata terkait proses verifikasi data tersebut.
Fransiskus Afon Nahak, S.H. dari PMKRI Yogyakarta menilai KPU memiliki posisi penting dalam memastikan data yang digunakan dalam proses kepartaian telah memenuhi ketentuan.
“KPU seharusnya menjadi benteng penjaga keabsahan data, bukan justru menjadi pintu masuk bagi pemalsuan data,” tegas Fransiskus.
Menurut informasi yang disampaikan dalam polemik tersebut, Rafael mengaku tidak pernah memberikan KTP, formulir F1, maupun tanda tangan untuk digunakan sebagai dokumen keanggotaan atau kepengurusan partai.
Persoalan kemudian menjadi pertanyaan mengenai bagaimana data tersebut dapat tercantum dalam SIPOL dan bagaimana proses verifikasinya dilakukan.
Dalam ketentuan KPU, verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam SIPOL dengan dokumen KTA serta KTP-el atau KK. Apabila ditemukan NIK, nama, jenis kelamin, dan/atau tanggal lahir yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung, data keanggotaan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
Sementara dalam verifikasi faktual, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual bertugas membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan dengan mencocokkan data dalam SIPOL dengan identitas anggota.
Atas dasar itu, Mathen Jhon Luk, S.H., M.H. dari GMNI Yogyakarta mempertanyakan proses verifikasi terhadap data Rafael.
“Bagaimana mungkin data yang cacat sejak lahir bisa dinyatakan MS? Patut diduga verifikasi faktual di Lembata itu fiktif,” ujar Mathen.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Aliansi Cipayung yang meminta persoalan tersebut diperiksa lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Aliansi Cipayung Yogyakarta selanjutnya mendesak DKPP RI untuk memanggil dan memeriksa jajaran KPU Kabupaten Lembata apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dalam proses verifikasi tersebut.
Saifuad Nur Rahmat, S.H., M.H. dari HMI Yogyakarta mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut validitas data dalam sistem kepemiluan.
“Kami melihat ini preseden buruk yang sangat berbahaya. Jika satu data palsu bisa lolos, publik berhak mempertanyakan apakah ada data lain yang bermasalah,” katanya.
Bergulir ke Pengadilan Negeri Lembata
Polemik tersebut juga telah masuk ke ranah hukum perdata. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lembata, perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Lbt terdaftar pada 21 September 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam perkara tersebut, Rafael Ama Raya tercatat sebagai Penggugat. Sementara pihak yang digugat adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, dan Petrus Gero.
Sidang pertama perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dengan adanya proses hukum di pengadilan dan desakan pemeriksaan etik ke DKPP, persoalan pencantuman nama dan NIK Rafael kini memasuki dua jalur sekaligus: jalur perdata serta jalur etik penyelenggara pemilu.
KPU Lembata: Siap Jika Diadukan ke DKPP
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon, saat dikonfirmasi media ini menanggapi singkat desakan tersebut.
“Kami siap kalau memang diadukan ke DKPP. Kronologi dan bukti-bukti nanti di persidangan DKPP saja,” kata Hermanus Tadon.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi proses pemeriksaan apabila persoalan tersebut benar-benar dilaporkan kepada DKPP.
Kini publik menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Lembata serta langkah selanjutnya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun lembaga penyelenggara pemilu.
Yang menjadi pertanyaan utama bukan semata-mata bagaimana nama dan NIK seseorang dapat muncul dalam SIPOL, tetapi bagaimana proses pencantuman, pemeriksaan, dan verifikasi data tersebut berlangsung hingga akhirnya tercatat dalam sistem kepartaian.
Sumber : Ama Raya
Editor : Roy Wahar


















