LIDIK NEWS.COM | LEWOLEBA – Pemerintah Kabupaten Lembata terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital. Salah satu langkah strategis diwujudkan dengan penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata yang menyesuaikan perkembangan teknologi informasi guna meningkatkan tata kelola kearsipan dan layanan literasi bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lembata tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata yang berlaku sejak 15 Juli 2026.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata, Anselmus Asan Ola, mengatakan penetapan standar pelayanan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, mudah diakses, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, transformasi digital telah mengubah pola pelayanan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan arsip dan penyediaan informasi bagi masyarakat.
“Perkembangan teknologi informasi menuntut setiap institusi pemerintah untuk beradaptasi. Arsip bukan hanya dokumen yang disimpan, tetapi merupakan sumber informasi dan memori kolektif daerah yang harus dikelola secara profesional. Demikian juga perpustakaan harus menjadi ruang pengetahuan yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Anselmus Asan Ola.
Ia menjelaskan, standar pelayanan tersebut mengatur berbagai layanan strategis pada bidang kearsipan maupun perpustakaan.
Pada sektor kearsipan, layanan meliputi pemindahan arsip dinamis inaktif yang berusia lebih dari 10 tahun, layanan peminjaman arsip, akuisisi arsip statis, serta pembinaan kearsipan kepada perangkat daerah dan lembaga terkait.
Sementara itu, pada bidang perpustakaan, standar pelayanan mencakup layanan keanggotaan perpustakaan, layanan sirkulasi, pembinaan perpustakaan desa, perpustakaan sekolah, perpustakaan khusus, taman baca masyarakat, hingga penguatan layanan perpustakaan keliling dan penyediaan koleksi digital.
Tidak hanya itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata juga mengembangkan berbagai program literasi publik, seperti kegiatan story telling, layanan baca di tempat, serta bedah buku yang diharapkan mampu meningkatkan budaya membaca sekaligus menjadi ruang interaksi intelektual bagi masyarakat.
“Perpustakaan tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan buku. Perpustakaan harus menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat, tempat masyarakat memperoleh informasi, membangun kreativitas, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.
Anselmus menambahkan, standar pelayanan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara layanan di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata sekaligus menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan oleh pimpinan, aparat pengawasan, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan penilaian merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelayanan publik yang berkualitas membutuhkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Karena itu, standar pelayanan ini bukan hanya menjadi aturan internal, tetapi juga menjadi komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.
Dengan diberlakukannya standar pelayanan tersebut, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata optimistis mampu menghadirkan layanan informasi publik yang semakin modern, efektif, adaptif, dan inklusif, sekaligus memperkuat budaya literasi serta mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Lembata sebagai daerah yang maju, lestari, dan berdaya saing.
Editor : Roy Wahar
Sumber : Prikopim Kab Lembata


















