LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – Tim Panasehat Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf Law Firm, menilai Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara Nomor 12/ Pdt.G/2023 antara YD (Penggugat) melawan MM (Tergugat I) dan Bank NTT (Tergugat II) pada hari kamis, 4 april 2024 yang Menolak Gugatan YD (Penggugat) untuk seluruhnya sudah sangatlah tepat.
Bahwa Fitnah yang dilayangkan kepada MM (Tergugat I) yang telah mengambil cek tanpa sepengetahuan YD (Penggugat) dan memfitnah MM (Tergugat I) dan Tergugat II Bank NTT Cabang Lewoleba mengambil uang YD (Penggugat) tidaklah benar dan sangat mengada-ada.

Kuasa hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H, mengungkapkan Bahwa Uang yang dipakai oleh YD (Penggugat) untuk kepentingan proyek Cv .Mustika Budy merupakan uang dari MM (Penggugat) selaku funding, Maka sudah sepatutnya Cv. Mustika Budy Harus membayar sejumlah uang Kepada MM (Tergugat I), dan atas kesadaran YD (Penggugat) memberian Cek Kepada MM (Tergugat I) itulah Pembayaran dilakukan, sehingga menjadi Hak MM (Tergugat I) untuk mencairkan uang yang tercantum dalam cek dimaksud dan dibenarkan oleh Bank NTT Cabang Lewoleba, bahwa tanpa adanya cacat prosedural sehingga pencairan uang telah sesuai dengan syarat pencairan cek.

Bahwa Fitnah yg dituduhkan kepada MM (Tergugat I) akhirnya menemukan jalan kebenaran bahwa apa yg didalilkan dalam gugatan merupaka tuduhan semata yang tidak memiliki nilai dalam pembuktian dan hal itu terlihat ketika YD (Penggugat) tidak bisa membuktikan apa yg menjadi dalil dalam Gugatanya alias mengada-ngada.
Bahwa MM (Tergugat I) telah membuktilan secara faktual bahwa fakta persidangan mengungkapkan uang yang dicairkan oleh MM (Tergugat I) itu merupakan Hak MM (Tergugat I) yang diperoleh atas kerjanya sebagai funding dalam pengerjaan proyek yang di kerjakan oleh perusahaan Cv. Mustika Budy untuk membelanjakan setiap kebutuhan yang ada, maka menjadi hal yang layak jika Putusan PN Lembata kemudian membenarkan hal itu sebab menjadi kewajiban bagi Cv. Mustika Budy untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap MM (Tergugat I).

Dan Abu Darwis, S.H.,menambahkan bahwa Terbukti bahwa fitnah yang dituduhkan kepada MM (Tergugat I) tidak benar dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Lembata Pada hari kamis, 04 April 2024 dan membuktikan bahwa kebenaran selalu mencari jalannya untuk dipertontonkan, dan tentunya ini juga menjadi pembelajar bagi Para kuasa hukum lainnya agar memahami, menganalisa dulu pokok perkara sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Pahami dulu.. jangan asal nabrak.. kan ketahuan ketidak pemahaman hukumnya disini, ” ujar Abu Darwis.

Oleh Fahrurrozi Arrusady, S.H., M.H. Dapat dipahami bahwa tarjadinya hubungan hukum dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang ditaati bersama oleh subjek hukum “manusia” sehingga tidak menimbulkan aktibat hukum yang merugikan salah satu pihak.
Olehnya itu, sebagai praktisi hukum dituntut untuk memahami fakta dan pristiwa hukum disetiap masalah-masalah hukum yang terjadi.

Sebagaimana adagium hukum bahwasannya “siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan” dan tidak selamanya yang mendalilkan akan mampuh membuktikan.
Sebagaimana dalam kasus ini, gugatan yang dilayangkan oleh YD (Penggugat) terhadap MM (Tergugat l ) hanya alibi dan tudingan semata, sehingga pokok gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata pada hari kamis, 4 april 2024.

Untuk diketahui oleh Masyarakat bahwa Seringkali sistem hukum menjadi terjerat dalam upaya mengejar kemenangan tanpa henti, sehingga mengaburkan tujuan hukum yang ingin dicapai.
Keadilan seharusnya bukan sekedar kontes untuk menentukan pemenang, melainkan menjunjung apa yang benar dan adil serta tidak memihak, berpedoman pada moralitas dan komitmen terhadap kebenaran.
Dengan ini mengingatkan kita bahwa upaya mencapai keadilan harus disertakan niat yang lurus agar dapat memastikan bahwa keadilan dan kebenaran diutamakan di atas segalanya.




















