LIDIK NEWS. COM| LEMBATA – Sejumlah guru di SDI 2 Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, menyampaikan keluhan terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama periode 2023 hingga 2025.
Para guru mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan program, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Menurut keterangan beberapa guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan dewan guru serta komite sekolah.
Namun, dalam praktiknya mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran dana yang diterima maupun penggunaan anggaran setiap tahun.
“Kami hanya menjalankan tugas mengajar, tetapi tidak pernah diajak membahas penggunaan dana BOS. Bahkan laporan penggunaan anggaran juga tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada guru,” ungkap salah seorang guru.
Para guru meminta Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Inspektorat untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SDI 2 Lewoleba selama tiga tahun terakhir.
Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen tanpa keberpihakan kepada pihak manapun.
“Kami meminta Inspektorat bekerja secara jujur dan transparan. Jangan ada negosiasi di belakang layar. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas sumber tersebut.
Selain itu, para guru juga berharap Kejaksaan Negeri Lembata ikut melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat guna memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan tidak berhenti di tengah jalan.
Menurut para guru, dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak boleh dianggap persoalan biasa karena menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan kepentingan siswa.
“Kalau praktik seperti ini terjadi di banyak sekolah, maka dana BOS bisa menjadi sumber korupsi yang sangat besar. Karena itu kasus ini harus dibongkar demi menyelamatkan dunia pendidikan,” ujar salah seorang guru lainnya.
Regulasi Pengelolaan Dana BOS
Dana BOS merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan membantu pembiayaan operasional sekolah agar proses pendidikan berjalan optimal dan terjangkau bagi masyarakat.
Pengelolaan dana BOS diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus menerapkan prinsip:Fleksibel;Efektif;Efisien;Akuntabel;Transparan.Sekolah juga diwajibkan:
Menyusun RKAS bersama tim BOS sekolah;Melibatkan dewan guru dan komite sekolah;Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana;Memasang papan informasi penggunaan anggaran agar diketahui publik.
Apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















