LIDIK NEWS. COM | RUTENG – , 27 Februari 2025 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai menggelar sosialisasi inventarisasi dan identifikasi pengadaan tanah access road STA 0+000 – 7+200 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok kepada pemilik tanah dan masyarakat sekitar kawasan geothermal pada 19-20 Februari 2025.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat persiapan pengadaan tanah yang telah dilaksanakan sebelumnya (17/02/25) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Manggarai.
Dalam sosialisasi ini, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Jermias Haning, menjelaskan tujuan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pengadaan tanah ini adalah kegiatan memperoleh tanah secara adil dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pihak yang berhak. Karena proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional, kita semua wajib mendukung pelaksanaannya,” ujar Jermias.
Ia juga berharap agar proses ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. “Seluruh masyarakat Desa Ponggeok dan Desa Wewo harus mendukung proyek ini sebagai pemilik tanah jalan baru dari cabang Ponggeok hingga Wewo, yang memiliki panjang kurang lebih 8 km,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat aktif menyampaikan pendapat dan usulan demi kelancaran proses pengadaan tanah dan pengembangan geothermal. Salah satu pemilik tanah, Timoteus Mandar, warga Desa Wewo, menyatakan dukungannya terhadap proyek ini.
“Kami mendukung proyek ini dan berharap proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar. Kami juga mengusulkan agar setiap jalan yang dibangun oleh PLN dilengkapi dengan saluran drainase,” ungkap Timoteus.
Menanggapi masukan dari masyarakat, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menegaskan bahwa pembangunan jalan akan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Pembangunan jalan akan mengikuti standar SNI, termasuk penyediaan drainase serta aspek teknis lainnya agar konstruksi dapat berjalan optimal,” kata Yasir.
Ia juga menegaskan komitmen PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.
Proses pengadaan tanah dimulai pada Februari 2025, dengan target penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah pada Maret 2025.
Narahubung:
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Nusa Tenggara
David Eko Prasetyo
(0370) 621732