LIDIK NEWS. COM | LEMBATA – DINAS Perumahan rakyat kawasan permukiman dan pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan 63 unit bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Jenis bantuan BSPS diserahkan kepada masyarakat yang tergolong dalam klasifikasi miskin ekstrem.
Pantauan media, dalam penyerahan rumah bantuan itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Lembata melalui pejabat Sekertaris Daerah di dampingi Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Lembata kepada penerima.
Untuk diketahui, di Kabupaten Lembata Dinas Perkimtan telah menjaring sebanyak 63 unit BSPS, Kecamatan Nubatukan 60 unit dan Kecamatan Buyasuri 3 unit.
Simon Langoday Putra asal Ile Ape yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan mengatakan, Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka pemerintah wajib menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Lanjut Simon, Oleh karena itu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lembata dalam Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2023, telah mendata jumlah rumah seluruhnya sebanyak : 43.015 unit rumah; kondisi rumah permanen sebanyak 9.517 unit rumah, semi permanen sebanyak 27.013 unit rumah dan kondisi darurat sebanyak 6.548 unit rumah.
“Dalam rangka mendukung Program Sejuta Rumah (PSR), dan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) maka pemerintah mengeluarkan Permenpupr Nomor 07/PRT/M/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, yang dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya dengan tujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat, untuk mewujudkan rumah layak huni, “terangnya kepada media ini Selasa (28/1/2025)
Menurutnya, Dalam perkembangannya pada tahun 2023 dan 2024, Bappelitbangda Kabupaten Lembata menyediakan Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) sebagai sumber data untuk masyarakat yang tidak mampu untuk penanganan rumah dengan kondisi atap, lantai dan dinding tidak memenuhi kelayakan bangunan.
Berikut Gambaran Kegiatan Tahun 2024 : Pada Tahun 2024 ini, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lembata telah membangun 63 unit rumah, yang terbagi menjadi 2 program kegiatan yaitu :
Program Pengembangan Perumahan, Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi rumah bagi korban bencana berjumlah : 3 Unit Rumah dengan titik lokasi : Desa Kalikur WL (Kecamatan Buyasuri), Anggaran : Rp. 192.084.684,-.
Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh, Kegiatan Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan : Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di luar kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 ha.
Jumlah : 60 Unit Rumah. Lokasi : Kecamatan Nubatukan; Desa Bour (5 unit), Desa Waijarang (5 unit), Desa Pada (5 unit), Desa Watokobu (5 unit) dan Kelurahan Lewoleba (5 unit), Kelurahan Lewoleba Barat (6 unit) , Kelurahan Lewoleba Tengah (6 unit), Kelurahan Lewoleba Utara (5 unit), Kelurahan Lewoleba Selatan (6 unit), Kelurahan Selandoro (6 unit), dan Kelurahan Lewoleba Timur (6 unit).
Anggaran : Rp. 2.584.850.128,-, Dalam hal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun ini, bersumber dari dana Dana Insentif Daerah (DID) dengan total anggaran fisik sebesar Rp. 2.520.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan estimasi biaya per unit sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Bantuan rumah yang dimaksud adalah bantuan uang, dengan mekanisme penyalurannya dari Kas Daerah langsung ke Rekening KPB (Kelompok Penerima Bantuan), Pemanfaatan BSPS dalam bentuk uang dilakukan oleh KPB dengan cara pemindah bukuan/transfer uang dari rekening KPB ke rekening toko/ penyedia bahan bangunan untuk pembelian bahan bangunan dan penarikan tunai untuk pembayaran upah kerja.
Secara Kontraktual Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024, mulai di lakukan dari tanggal 12 Juli 2024 s/d tanggal 31 Desember 2024. Pekerjaan fisik rumah telah mencapai 100 % yaitu dengan terbangunya 63 Unit Rumah yang tersebar di 4 Desa dan 7 Kelurahan. Dengan hasil ini maka pekerjaan telah dinyatakan selesai dan akan di serah terimakan kepada masyarakat penerima bantuan sesuai SK. Kepala Dinas Nomor : 48.a Tahun 2024 yang ditandai dengan pemasangan peneng.***